Polri Bakal Terapkan TPPU untuk Miskinkan Bandar hingga Kurir Narkoba

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengedar dan kurir narkoba.

Brigadir Mukti Juharsa, Direktur Pengendalian Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan tujuannya untuk memiskinkan para pengedar.

“Kita komitmen memiskinkan para pengedar. Jadi sekarang kita punya program baik di tingkat Ditreskrim Polri maupun di Polda yang mana pengedar dan kurir kena TPPU,” kata Mukti Direktorat Reserse Kriminal Polri. Gedung, Jakarta, Selasa (7 September 2024).

Menurut Mukti, penerapan TPPU pada pengedar dan kurir narkoba akan menekan angka peredaran obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Polri beberkan 7 kasus narkoba, Gembong Fredy Pratama punya jaringan

Karena ini berarti penjual dan kurir tidak lagi mempunyai modal untuk beroperasi.

“Apa gunanya? Jangan sampai capek karena di TPPU lebih banyak kegiatan narkoba karena belum ada di TPPU,” kata Mukti.

Antara September 2023 hingga Juli 2024, Satgas Pengendalian, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri diketahui telah menangkap 38.194 tersangka narkoba.

Terdiri dari puluhan ribu tersangka pengedar dan kurir narkoba. Di Indonesia, mereka terlibat dalam berbagai pekerjaan.

Baca Juga: Polri Sita 4,4 Ton Sabu, Tangkap 38.194 Tersangka Narkoba dalam 10 Bulan Terakhir

Kepala Unit Kepolisian (Kasatgas) P3GN Iptu Asep Edi Suheri juga mengungkapkan, pihaknya telah menyita berton-ton narkoba selama 10 bulan tersebut.

Perlu kami informasikan, pertama 4,4 ton sabu dan 2 juta 618 ribu 471 tablet ekstasi. Kemudian kami sita 2,1 ton ganja dan 11,4 kg kokain, kata Irjen Asep Edi.

Kemudian disita tembakau gorila seberat 1,28 ton, serta ketamin 32,2 kg dan heroin 86 gram, termasuk 16.704.357 butir obat kuat tersebut, tambahnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top