Polri: Ada Saksi di Sidang Pembunuhan Vina yang Dijanjikan Uang oleh Pihak Pelaku

JAKARTA, virprom.com – Polisi mengungkap salah satu fakta penyidikan kasus pembunuhan Wina Dewey (16) dan Muhammad Riski (16) atau Eki tahun 2016 di Cerebon, Jawa Barat.

Kabag Humas Polri Irjen Sandy Nukroho mengatakan uang itu dijanjikan kepada saksi yang dihadirkan terdakwa dalam penyidikan dan tidak akan memberikan keterangan jujur.

Fakta di persidangan, kuasa hukum pelaku dan orang tua pelaku menemui saksi, mereka meminta untuk tidak memberikan keterangan sesuai fakta, kata Sandi dari Mabes Polri di Jakarta, Rabu (19 Juni). 2024)

Baca Juga: Polri Ungkap 7 Narapidana Minta Maaf, Akui Salah di Kasus Anggur Sirban

Namun Sandy belum menjelaskan secara jelas siapa pelaku yang dimaksud.

Sebab, delapan terdakwa sudah diadili dan divonis bersalah dalam kasus ini. Sementara itu, seorang penjahat ditangkap pada Mei lalu.

“Sebenarnya dia, permisi, melakukan kecurangan dalam jumlah tertentu sehingga tidak bisa memberikan informasi berdasarkan apa yang dia ketahui, apa yang dia lihat, dan apa yang dia ketahui,” lanjutnya.

Baca Juga: Keluarga empat terpidana kasus Vina diperiksa karena menghalangi persidangan

Dalam kasus tersebut, polisi awalnya menetapkan 11 tersangka pada tahun 2016. Jaya, Subriyanth, Eka Chanda, Hadi Saputra, Ek Ramadani, Sudirman, Rivaldi Aditya Vardhana, dan Sakha Dadal diperiksa.

Tujuh terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Sementara itu, salah satu terdakwa, Sakha Tatal, telah dipenjara selama delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan tindak pidana tersebut.

Sembilan tahun kemudian, polisi menangkap Begi alias Perong sebagai tersangka terakhir kasus tersebut.

Polisi menetapkan jumlah tersangka sebanyak 9 orang dan menyebut 2 tersangka lainnya fiktif. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top