Polisi Usut Keterkaitan Caleg PKS Tersangka Penyelundupan 70 Kilogram Sabu dan Fredy Pratama

JAKARTA, virprom.com – Bareskrim Polri akan mengusut hubungan gembong narkoba internasional Freddy Pratama (FP) dengan calon legislatif terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari PKS di Aceh Tamiang, Sofia (S).

Sedangkan Sofian ditangkap polisi pada Sabtu (27/5/2024) hanya dalam kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 70 kg.

“Apakah dia masih terjaring dalam jaring FP masih kami selidiki,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal Narkoba Polri Brigjen Mukti Juharsa, Senin (27/05/27) di lobi Barescream Mabes Polri. . 2024).

Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Buang Ponsel dan KTP Saat Caleg PKS Kabur

Menurut Mukti, obat-obatan yang diselundupkan calon anggota DPR dari PKS itu juga dikemas dalam kemasan teh China.

Mukti pun menduga 70 sabu yang dimiliki Sofian berasal dari Thailand.

Seperti diketahui, cincin Freddy Pratama kerap membungkus obat-obatannya dalam bungkusan layaknya teh Cina. Freddy disebut-sebut menjalankan bisnis narkobanya dari Thailand.

Baca juga: Calon Wakil PKS, Tersangka Narkoba Kunjungi Bareskrim

Karena barang ini sepenuhnya dari Malaysia, kemasannya adalah kemasan teh Cina, mungkin barang ini dari Thailand, kata Mukti.

Dalam kasus ini, Sofian merupakan pemilik sekaligus penjaga 70 kilogram sabu.

Selain itu, Sofia juga merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan pelaku kejahatan di Malaysia.

“Sebagai pemilik dan pemodal serta pengendali barang dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota Parlemen Aceh Tamiang Caleg PKS Diduga Gunakan Sebagian Pendapatan Narkoba untuk Pemilu Parlemen

Dalam kasus ini, polisi juga menangkap empat tersangka terkait Sofiana. Sebelumnya, tiga tersangka lagi ditangkap pada 10 Maret 2024.

Selain itu, polisi masih memburu buronan berinisial A asal Malaysia sebagai pihak yang berkomunikasi dengan Sofiana.

“Satu huruf A,” kata Mukti.

Sofian juga dijerat Pasal 114 ayat (2) Junkto, Pasal 132 Ayat (1) dilampirkan Pasal 112 (2) Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top