Polisi Ungkap Saka Tatal Cenderung Bohong Saat Diperiksa Tahun 2016

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebut pelaku Saka Tatal punya kecenderungan berbohong saat diperiksa penyidik ​​soal pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon Jawa, enam tahun. bertahun-tahun lalu.

Perwira Penghubung Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, hal itu bermula dari pusat rehabilitasi (bapas) menyusul pemeriksaan Saka saat itu.

Kalaupun bapaknya ahli, biasa saja kalau menggelembung sedikit, jadi bapak bilang Saka Tatal bohong, kalau kasih informasi, ubah, kata Sandi dari Kapolsek. Negara. Jakarta, Rabu (19/6/2024).

Baca Juga: Farhat Abbas yang Jadi Pengacara Saka Tatal, Akan Menasihati PK dalam Kasus Vina

Lebih lanjut, Sandi membantah berbagai rumor yang menyebut Saka Tatal ketakutan dan tidak bersama keluarganya saat ditanya.

Ia pun membantah rumor yang menyebutkan bukan Saka yang menginterogasi detektif tersebut, melainkan ayah Eki, Inspektur Rudiana.

Sandi kemudian menunjukkan beberapa gambar yang memperjelas segala tuduhan.

“Itu misalnya foto Saka Tatal saat ditanya tahun 2016, katanya ayah Rudi atau Eki sedang diperiksa,” kata Sandi.

“Kasus ini diusut oleh pihak kepolisian, gambarnya diperbesar atau diperbesar, Saka Tatal difoto dengan baik, tanpa rasa takut, dengan perempuan di depannya, bibinya, lalu yang berhijab, ibunya. , Setelah itu. Pria di belakang adalah ayahnya.

Baca juga: Mantan Tersangka Kasus Vina, Saka Tatal Diperiksa Polda Jabar

Sandi juga mengatakan, penyidik ​​bekerja hati-hati dan profesional dalam mengusut kasus ini.

Artinya penyidik ​​harus profesional dalam bekerja dan seterbuka mungkin dalam berpendapat,” ujarnya.

Diketahui, pada tahun 2016 lalu, polisi diduga bertanggung jawab atas pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudian atau Eki, kekasihnya atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan preman yang diadili yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Di sisi lain, salah satu pelaku dipenjara selama delapan tahun karena masih muda saat melakukan kejahatan tersebut.

Diketahui salah satu pelaku telah dibebaskan.

Baca juga: Keluarga 4 Narapidana Kasus Pembunuhan Vina Diperiksa karena Menghalangi Penyidikan

Sembilan tahun kemudian, polisi menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka terbaru dalam kasus tersebut.

Polisi pun memeriksa 9 tersangka dan menyebut 2 tersangka lainnya palsu. Dengarkan berita dan informasi pilihan langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top