Polisi Siber Diharap Semakin Aktif Perangi Judi “Online”

JAKARTA, virprom.com – Peran Polisi Internet dan instansi berwenang lainnya dinilai penting sebagai upaya memerangi perjudian online yang semakin meresahkan masyarakat.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trishakti Abdul Fikkar Hajjar, upaya penghapusan perjudian online sebaiknya dilakukan dengan dua cara.

Pertama, dengan melakukan patroli dunia maya dan memblokir akses situs.

Kedua, penegakan hukum dengan memburu, menangkap, dan mengadili sindikat atau penjahat.

Oleh karena itu, peran polisi siber yang sudah ada di kepolisian kita menjadi penting dan mendesak, kata Fikar saat dihubungi virprom.com, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga: Menkominfo Bocorkan Pembentukan Pasukan Judi Online, Kapolri dan Menko PMK

Ficker mengatakan, upaya untuk mengakhiri perjudian online pada dasarnya sama dengan perjudian pada umumnya.

Dalam perang melawan perjudian online, pemerintah dan otoritas penegak hukum harus memblokir akses ke Internet.

Apalagi, kata Fikar, penegak hukum bisa menangkap geng judi online yang melakukan tindak pidana berat, karena praktik tersebut merugikan masyarakat bahkan bisa menimbulkan korban jiwa.

“Iya, seharusnya para penjudi online ditangkap dan diadili. Selain itu, ada bukti bahwa ada orang yang meninggal karena pembunuhan atau bunuh diri (akibat perjudian online),” kata Fikar.

Baca Juga: Menko Polhukam Ungkap Satgas Perjudian Online

Meski demikian, Fikar memahami kebenarannya karena tidak mudah untuk menghilangkan judi online. Sebab dunia digital saat ini tidak bisa dipisahkan dari berbagai lini kehidupan manusia.

“Akar perjudian online sulit dihilangkan, karena Internet sendiri sudah menjadi bagian dari kebutuhan transaksi manusia dalam segala kebutuhannya dalam hubungannya dengan orang lain,” jelas Fikar.

“Perjudian internet sendiri merupakan efek samping negatif dari penggunaan Internet sebagai alat komunikasi,” lanjut Ficker.

Sekadar informasi, isu perjudian online yang terus meningkat di beberapa kalangan sosial membawa dampak negatif.

Baca Juga: Menko Polhukam: Komponen Satgas Judi Online dari Seluruh Badan Termasuk TNI-Polri

Baru-baru ini seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya dengan alasan dia kecanduan judi internet. Peristiwa itu terjadi pada 8 Juni 2024 di Asrama Polres Mojokarto, Jawa Timur (Jatim).

Seorang polisi wanita bernama Bripda FN hendak membakar suaminya karena berjudi karena rekening bank berisi gaji ketigabelasnya digunakan untuk berjudi. Namun kasus tersebut diketahui masih diselidiki Polda Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top