Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

JAKARTA, virprom.com – Bareskrim Polri terus mengisi kekosongan berkas kasus pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

“Penyidik ​​masih dalam proses penuntasan (kasus) P19,” kata Direktur Departemen Kriminal Ekonomi dan Khusus itu. (Dirtipidexas) Divisi Reserse Kriminal Kepolisian Kerajaan Thailand, kata Brigjen Wisnu Hermawan saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).

Meski demikian, Whisnu tak merinci batasan-batasan yang harus dipenuhi penyidik.

Ia juga tidak membeberkan proses pengolahan file tersebut. Sejauh mana penyelesaiannya? Dan tujuannya mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan.

Baca Juga: Ajukan Kasus Pencucian Uang, Panji Gumilang Minta Rekening dan Hartanya Dikembalikan.

Wishnu hanya menegaskan, kelengkapan dokumen tersebut sesuai dengan rekomendasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Perkaranya tetap sesuai P19 JPU, jelas Wisanu.

Diberitakan sebelumnya, Panji Gumilang mengajukan permohonan praperadilan untuk menetapkan status terdakwa kasus dugaan TPPU.

Kuasa hukum Panji, Alvin Lim mengatakan, kasus tersebut dibuka karena kesalahan penilaian tersangka kasus TPPU yang dihadapi kliennya.

“Pertama, tersangka harus diadili berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kedua, agar seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, harus mempertimbangkan secara matang unsur-unsur tindak pidananya, kata Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis (5/2/2024)

Baca selengkapnya: Usai penundaan, sidang awal Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang juga kembali digelar hari ini.

Sementara itu, Alvin menilai belum cukup bukti permulaan untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Alvin mengklaim, hal itu diungkapkan Kejaksaan dalam surat P19 yang dikirimkan ke Reserse Polisi.

“Kejaksaan menulis, salah satu dalilnya adalah tidak cukup bukti. Tidak ada bukti. Dan tidak ada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak pidana,” kata Alvin.

Selain itu, kata Alvin, kejadian Panji diseret dan diperiksa polisi tidak mengindikasikan munculnya TPPU.

Atas dasar itu, pengacara menilai perkara tersangka dan penyidikan polisi tidak sah. Sebab, unsur pidananya belum terpenuhi.

“Jaksa juga mengatakan bahwa produksi yang ditampilkan tidak menceritakan kisahnya. Dan tidak menceritakan tindak pidana di sini,” kata Alvin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top