Polisi Kasih Tips Aman Sewa Bus Pariwisata

JAKARTA, virprom.com – Menyikapi maraknya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus wisata off-road belakangan ini, Korlantas Polri semakin menggencarkan upaya pencegahan.

Salah satu cara kerja sama dengan Kementerian Perhubungan RI adalah dengan mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih saat menyewa bus wisata.

Brigjen Radon Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Penyidikan KIR; Terkait STNK, ia menanyakan kepada instansi terkait dan mengatakan hal itu bisa dilakukan dengan memperhatikan kondisi pengemudi.

Baca: Trik Naik Bus Transjakarta Hanya Bayar Rp 2.000

“Tanyakan pada kendaraan yang digunakan, apakah KIR aktif, STNK aktif atau tidak. Jadi jangan tanya kualitas pengemudinya bagus,” ujarnya, Senin (10/6/2024).

“Jadi ketika Anda bepergian ke suatu tempat, Anda bisa menjamin keselamatan dan keamanan anak dan keluarga Anda,” tambah Slamet.

Penyewa dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) dengan memasukkan nama operator atau perusahaan bus terkait dan plat nomor bus.

“Masyarakat yang ingin menyewa kendaraan bisa mengecek di aplikasi Spionam, spesifikasi dan kondisi kendaraan sudah ada,” ujarnya.

Baca juga: Saat membeli mobil bekas manual, sebaiknya periksa transmisinya.

Berikut cara menguji unit bus yang kami tumpangi.

1. Kunjungi http://spionam.dephub.go.id/2. Pilih Menu Uji Kendaraan 3. Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor bus 4. Klik Cari. Jika sudah terdaftar maka akan muncul history busnya.

Jika Anda tidak melihat nomor STNK atau alamat pos. Tidak memeriksa kendaraan secara berkala; Tidak diperbolehkan atau tidak terdaftar.

Dalam keadaan seperti ini, segera minta penggantinya dan laporkan kepada pihak berwenang di masing-masing daerah. Dengarkan berita menarik langsung di ponsel Anda dan pilih berita kami. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top