Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Ilegal

JAKARTA, virprom.com – Korps Polisi Udara dan Perairan Polri, Badan Pemeliharaan Keamanan (Korpolirud Bharkam).

Polisi menangkap 4 pelaku kejahatan dalam penggeledahan yang dilakukan polisi melalui BBL. 

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, awalnya pihaknya menangkap 5 orang yang diduga terlibat dalam daur ulang BBL pada 1 Oktober 2024. Saat dilakukan penyelidikan, akhirnya hanya empat orang yang ditangkap .

“Dari lima orang ini, status tersangkanya bisa kita tingkatkan menjadi empat orang. Jadi tanggung jawab keempat orang ini berbeda-beda, kata Doni di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Polisi menyita 91.246 gudang selundupan kayu cendana di Bogor

Nama keempat terdakwa adalah DS, DD, DE dan AM. Berdasarkan pemberitaan media, orang-orang yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan itu, keempatnya ditangkap.

Polisi kembali menangkapnya pada pukul 10.30 WIB. Selain menangkap terdakwa, polisi juga menyita uang tunai sebesar 134.000 bbl, tiga buah telepon seluler, sebuah kendaraan roda dua, sebuah minibus dan sejumlah barang lainnya termasuk styrofoam yang digunakan untuk mengisi atau mengganti oksigen.

Keempat responden mempunyai tanggung jawab masing-masing. Donnie menjelaskan DS merupakan kepala gudang yang melakukan perekrutan dan rekrutmen.

Sedangkan DD dan D bekerja sebagai packer dan kembali memberikan oksigen. Keduanya bekerja untuk DS.

AM merupakan perantara antara pemilik tanah dan penyewa. AM juga bekerja sebagai sopir, menjemput, menjemput staf, dan juga membawa barang bukti BBL.

Baca Juga: Polri Tangkap 3 Tersangka Penyelundupan Ikan Ilegal 91.246 Benih Ikan Bening

“Hal ini akan diwujudkan melalui pemberlakuan peraturan perikanan nomor 45 tahun 2009.” Bagaimana dengan perubahan UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Pasal 92”, demikian penjelasannya.

Dalam kasus ini, keempat terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda 1,5 miliar dolar.

“Jika itu masalahnya, itu merupakan kejahatan yang dapat dihukum hingga delapan tahun.” “Kemudian dengan denda Rp1,5 miliar,” tegasnya. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top