Polisi Bongkar Sindikat Prostitusi Online, Sediakan 1.962 Perempuan dan 19 Anak

JAKARTA, virprom.com – Badan Reserse Kriminal Nasional (Barskrim) mengungkap sindikat eksploitasi perempuan dan anak melalui media sosial.

Kepala Bidang Cybercrime Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menjelaskan, sindikat tersebut menggunakan dan menawarkan layanan seks (PSK) serta menjual pornografi melalui aplikasi X dan Telegram.

Ini adalah program pelecehan anak online yang terorganisir. Pada hari Selasa, 23/07/23, Dani mengatakan: Karena grup ini memiliki pengelola jejaring sosial, ada juga bagian pemasaran, penyedia akun, dan tentu saja broker.

Dani mengatakan, setelah keluar informasi tersebut, empat orang pelaku kejahatan tersebut, satu laki-laki berinisial YM (23) dan tiga perempuan berinisial MRP (39), CA (19) dan MI (26) ditangkap. .

Baca Juga: Polisi tangkap operator TPPO yang memanfaatkan 50 WNI sebagai PSK di Sydney

Dalam menjalankan aktivitasnya, para operator memberikan layanan prostitusi kepada perempuan dewasa dan anak-anak dengan harga berbeda.

“Para tersangka mematok harga antara 8 hingga 17 juta real, khusus untuk anak perempuan di bawah umur,” kata Dani.

Selain itu, lanjut Danny, pelaku juga meminta pelanggannya untuk bergabung dalam grup di aplikasi Telegram bernama “Makan Mumtaz”.

Melalui grup ini, pelanggan dapat memesan layanan prostitusi yang disediakan penyedia dan juga melihat video porno.

Saat ini, terdapat sekitar 3200 anggota grup Premium Place Telegram. Jadi anggota kelompok ini ada 3.200 orang, kata Dani.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku menyiapkan sekitar 1.962 anggota dewasa dan 19 anak di bawah umur dalam bentuk katalog.

Baca juga: Menjual pornografi anak anonim menghasilkan $12 juta per bulan bagi produser

Menurut Dani, pelaku membayar 500 ribu Rial dari 2 juta Rial untuk bergabung dalam kelompok ini. Pelanggan juga bisa bergabung dengan grup khusus lainnya jika menyetorkan uang sebesar Rp 5 hingga 10 juta ke perusahaan manufaktur.

“Pelaku kejahatan menyediakan layanan tersebut di banyak kota, antara lain Jakarta, Bali, Surabaya, Makassar, Semarang, dan Bandung. Oleh karena itu, pelanggan setia atau anggota yang memesan di kota tersebut dilayani oleh pimpinan kelompok yang terorganisir,” kata Dani. “

Kini empat agen telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik (ITE).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 2 UU 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo Pasal 76 UU Perlindungan Anak 35 dan Pasal 30 jo Pasal 4. Ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pornografi. Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top