Polemik Kontrasepsi bagi Remaja, Pemerintah Diminta Utamakan Deteksi PMS sampai Konseling

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah diminta memprioritaskan deteksi dini penyakit menular seksual (screening), pengobatan, rehabilitasi, dan konseling dibandingkan mengatur pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja.

Ketentuan mengenai pengadaan alat kontrasepsi tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024.

Menurut Anggota DPR Revolusioner Partai Keadilan Sejahtera Abdul Fikri Fakih, pemberian alat kontrasepsi kepada anak sekolah dan remaja berpotensi merugikan moral dan pendidikan bangsa.

Dikatakannya, di bidang pendidikan, hal ini dapat menggerogoti tujuan dasar dari hakikat pendidikan yang kontekstual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

“Nah, mungkin masalahnya di ayat 4 yang mengacu pada pelayanan kesehatan reproduksi, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, paling sedikit mencakup deteksi dini penyakit atau pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi dan konseling, kemudian pemberian kontrasepsi. ”

Baca juga: Pendidikan Reproduksi dan Akhlak Remaja Lebih Penting Dibanding Pengendalian Kontrasepsi

Al-Faqih mengamini perlunya pemerintah menggencarkan pendidikan kesehatan reproduksi serta pendidikan akhlak, dibandingkan memprioritaskan pemberian alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja.

Al-Faqih berkata: “Sebaiknya dihapuskan karena sebenarnya kita sepakat pada poin-poin di atas, yaitu deteksi dini atau skrining, pengobatan dan konsultasi, mana yang paling penting.”

Kementerian Kesehatan berpandangan bahwa alat kontrasepsi khusus diperuntukkan bagi remaja putri yang sudah menikah dan teknisnya akan diatur dengan peraturan Menteri Kesehatan.

Pasal ini membuat heboh karena dianggap melegalkan kebebasan seks di kalangan remaja.

Baca juga: Peraturan Kontrasepsi PP Kesehatan Bukan Solusi Kehamilan dan Menstruasi di Kalangan Pelajar dan Remaja

“Bukan untuk mencegah kehamilan pada remaja yang belum menikah, tapi untuk mencegah kehamilan pada pasangan usia subur,” kata Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kota kepada virprom.com, Senin (5/8/5). Nadia Tarmizi 2024).

Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi sebagaimana diatur dalam peraturan yang muncul dalam UU Kesehatan berkaitan dengan pendidikan di bidang kesehatan reproduksi.

Penyebabnya, tubuh dan organ tubuh remaja yang menikah di usia dini belum sepenuhnya siap untuk melakukan reproduksi.

Penggunaan alat kontrasepsi bertujuan untuk menunda kehamilan pada kelompok tersebut, sambil menunggu organ reproduksi dan kesehatan mental pasangannya membaik.

Baca Juga: Wapres Minta Aturan Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar Bukan Hanya Dari Sisi Kesehatan, Tapi Juga Dari Sisi Agama

“Alat kontrasepsi hanya untuk mengeluarkan nanah,” kata Nadia. “Banyak anak usia 12 hingga 15 tahun yang sudah menikah. Dengarkan berita terkini dan daftar berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top