Polemik Kenapa Indonesia Tidak Menganut Dwi Kewarganegaraan

JAKARTA, virprom.com – Perbincangan mengenai kewarganegaraan ganda kembali mencuat setelah Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan menyampaikan hal tersebut dalam keterangannya.

“Kami mengundang masyarakat Indonesia dan segera memberikan mereka [diaspora Indonesia] kewarganegaraan ganda,” ujarnya di acara Microsoft pekan lalu (30/4/2024).

Menurut Luhut, kewarganegaraan ganda diberikan kepada WNI dari luar negeri agar bisa pulang kampung dan berkontribusi terhadap perekonomian negara asalnya karena akan “membuat WNI berbakat untuk kembali ke Indonesia”.

Baca juga: Saat Warga Swiss Makin Tertarik Belajar Bahasa Indonesia…

Persoalan kewarganegaraan ganda secara de facto telah menjadi perdebatan sejak lama dan masih belum ada proses konkrit implementasinya.

“Setidaknya selama 15 tahun, masyarakat Indonesia di seluruh dunia telah berupaya memperjuangkan hal ini,” kata Hendra Wijaya, kepala Jaringan Diaspora Indonesia (IDN) Australia.

Saya kira proses ini sudah berlangsung sangat lama karena berkaitan dengan hukum negara, kata Hendra saat dihubungi ABC Indonesia.

“Saat itu, kami melalui banyak cara, melalui banyak cara bersama wakil rakyat, untuk mengubah undang-undang (kewarganegaraan).”

Persoalan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 yang mengakui asas satu kewarganegaraan saja. Indonesia ‘berhati-hati’

Nur Widyastanti atau akrab disapa Tanti, pakar hukum Universitas Indonesia, mengatakan kewarganegaraan ganda memang bisa saja terjadi, namun jalan yang harus ditempuh masih panjang.

“Karena menurut saya Indonesia berhati-hati,” ujarnya.

Tanti menjelaskan, politik Indonesia bukanlah “negara yang kuat”, terutama dalam hal dialog, berbeda dengan negara lain yang memperbolehkan warganya memiliki lebih dari satu kewarganegaraan, seperti Amerika atau Jerman.

“Misalnya seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda, berarti berlaku hukum dua negara yang berarti dia harus membayar pajak di dua negara,” ujarnya.

“Misalnya… melindungi dua negara itu tidak mungkin, kan?” dia berkata.

Menurut Tanti, realisasi kewarganegaraan ganda akan memakan waktu lama, karena untuk memperpanjang batas usia memilih kewarganegaraan menjadi hanya 30 tahun, harus diselesaikan proses dukungan jangka panjang terhadap warga dan anak hasil perkawinan campuran.

Baca juga: New York Kembalikan 30 Artefak Curian ke Indonesia dan Kamboja, Apa Manfaatnya bagi Indonesia?

Mengingat terbatasnya lapangan kerja bagi WNI dengan keterampilan tertentu, Tanti yakin inisiatif kewarganegaraan dapat memberikan dampak positif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top