Polemik Jilbab Paskibraka, BPIP Dianggap Tak Cerminkan Keteladanan

JAKARTA, virprom.com – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menilai nilai-nilai Pancasila tidak patut dicontoh terkait aturan yang mewajibkan perempuan anggota Tim Pengangkut Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 melepas hijab.

Aturan tersebut diumumkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/8/2024) pada pembukaan Paskibraka Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara 2024. Diluncurkan di Aula Garuda.

“Dengan mengakomodir keyakinan anggota paskibraka dalam menggunakan hijab bagi anggota paskibraka perempuan, SETARA Institute BPIP harus menjadi contoh penghormatan terhadap keberagaman keyakinan di masyarakat dan negara Indonesia,” kata Direktur Eksekutif. Khalili Hassan dari Setara Institute pada konferensi pers dikutip Kamis (15/8/2024).

Selasa (13/8/2024), 18 perempuan anggota Pasbibraka Nasional 2024 yang dibuka di Ibu Kota Negara (IKN) nusantara itu dicopot dengan alasan peraturan BPIP.

Baca Juga: Dirjen HAM: Paskibraka Berhijab Bukan Pancasila.

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengatakan larangan itu dilakukan sesuai aturan BPIP yang menyetujui pencetakan 10.000 prangko setelah pendaftaran.

Menurut Hali, tidak ada paksaan untuk melepas hijab dan mengibarkan bendera pusaka Ketua BPIP 2024 agar pakaian anggota paskibraka (perempuan) memenuhi standar kualitas dan penampilan.

Namun aturan ini memuat standar pakaian atau seragam yang harus ditampilkan secara visual. Salah satunya adalah anggota Paskibraka perempuan yang tidak berhijab.

Salah satu bentuknya, kata Khalili, adalah adanya perbedaan keyakinan dalam berhijab.

Sebagai organisasi yang diberi wewenang untuk mengembangkan ideologi nasional, BPIP seharusnya mencontohkan kebijakan yang sama.

Baca juga: Orang Tua Pasbibraka Kecewa di Jambi: TK Rahma Berhijab

BPIP BPIP mengatakan Hali harus memenuhi hak dan cita-cita dasar anggota paskibraka perempuan yang tidak bisa dihalangi untuk bertugas sebagai pembawa bendera NKRI pada 17 Agustus 2024.

Selain itu, jika melihat aturan sebelumnya, ketika Paskibraka berada di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), anggota Paskibraka perempuan diperbolehkan berjilbab, kata Halili.

SETARA Institute membantu pemerintah khususnya BPIP peraturan terkait Paskibraka khususnya Perpres No 51 Tahun 2022, Peraturan BPIP Tahun 2022 dan Keputusan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No 35 Tahun 2024 yaitu Pancasila 1945 dan UUD NRI dan Indonesia Hal ini lebih sesuai dengan semboyan nasional “Bhinneka Tunggal Ika”. Dengarkan berita menarik dan tonton berita kami langsung di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top