Polda Jabar Tangkap 2 Admin Telegram Pembajak Konten Milik Vidio

virprom.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabaar) mencurigai dua orang yang menjiplak beberapa video dan serial TV milik pengelola dan platform video over-the-top (OTT).

Dua pemuda berusia 22 tahun ditangkap di waktu dan tempat berbeda. Tersangka Rinaldi ditangkap Februari lalu di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, sedangkan tersangka lainnya Mohd Yazid Rido (Rido) ditangkap April lalu di Lempuan Bandar, Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Berdasarkan keterangan resmi Vidio yang diterima KompasTekno, Senin (3/6/2024), beberapa serial TV orisinal karya Rinaldi dan Ridho Vidio (Vidio Original Series) diduga dicuri dan dibagikan di platform chat populer Telegram. 

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengatakan keduanya memanfaatkan anonimitas Telegram (pengguna tidak dapat dilacak) dan fitur enkripsi untuk membagikan banyak video, film, dan serial TV secara ilegal di platform obrolan tersebut. Jadi bisa dibilang cukup sulit untuk menemukan lagu-lagunya.

Baca Juga: Microsoft Copilot Chatbot Hadir di Telegram, Begini Cara Mencobanya

Misi Rinaldi membagikan video di Telegram adalah membangun komunitas pemirsa video bajakan di Indonesia. Rinaldi mengaku membagikan video pembajakan tersebut di channel Telegram miliknya kepada sekitar 1,8 juta pengguna.

Apalagi Rinaldi juga berniat mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut. Ia mengaku menerima uang dari program afiliasi sebuah platform e-commerce.

Polisi tidak membeberkan berapa penghasilan Rinaldi. Namun tersangka lainnya, Rido, disebut-sebut mendapatkan ratusan juta rupee dengan berperan sebagai operator Telegram saluran video bajakan tersebut.

Selain Telegram, Rideau mengaku memanfaatkan situs tersebut untuk menyebarkan video bajakan. Website ini telah dibuat sejak tahun 2023.

Terkait ditangkapnya dua operator Telegram dan pembajak video OTT, Wadir 1 Kasat Siber Polda Jabar AKBP Hotmartua Ambarita mengimbau masyarakat menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Salah satunya adalah tidak melakukan tindak pidana (plagiarisme konten berhak cipta) yang dapat merugikan orang lain,” tegas Ambarita. 

Tertangkapnya kedua tersangka ini merupakan hasil laporan tim video ke Polda Jabar.

Terkait pembajakan ini, SVP Legal dan Anti-Pembajakan Video Gina Golda Pangila mengatakan, pihaknya akan terus memantau dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menghukum orang-orang yang menjiplak berbagai konten yang ditayangkan dalam video, terutama video seri aslinya. 

“Video mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan pembajakan dan pelanggaran hak intelektual dengan membuka layanan pelaporan melalui [email protected],” tambah Gina.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Telegram di Indonesia, Sebut Pembajakan Video OTT Masih Merajalela

Sekadar informasi, Vidio hanyalah salah satu dari sekian banyak platform OTT yang menjadi korban pembajakan ilegal di platform Telegram. Menurut laporan tersebut, pembajakan video, film, serial TV, dan konten digital lainnya oleh orang-orang tidak bertanggung jawab masih merajalela.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top