JAKARTA, virprom.com – DPR meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadim Makarim mengangkat persoalan biaya pendidikan (UKT). Ada banyak topik diskusi selama dua minggu terakhir.
Selasa (21/5/2024) lalu, Nadim dan jajarannya menerima undangan Korut dalam sidang kerja Komisi X.
Rapat dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 13.00 WIB.
Rapat yang dihadiri sekitar sepuluh anggota dan Pengurus Komisi X, Nadiam, turut mendorong pertumbuhan UKT.
Ada pula yang mengomentari perkataan Tjitjik Tjahjandarie, Sekretaris Jenderal Pendidikan Tinggi sekaligus Pj Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang berpendapat bahwa pendidikan tinggi bersifat sekunder dan tidak wajib.
Sayangnya, Tijik tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Baca Juga: Soal Pengumuman Perguruan Tinggi Tingkat Ketiga, Korea Utara: Tidak Pantas Diucapkan Pegawai Pemerintah
Berikut artikel Nadiem dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang isu naiknya UKT ke perguruan tinggi.
1. Copy UKT mahasiswa baru
Saat pertemuan dimulai, Nadeem menegaskan, pertumbuhan UKT ditujukan untuk mahasiswa baru.
Siswa yang belajar di universitas nasional tidak terpengaruh.
“Jadi dalam perintah Kemendikbud ditegaskan bahwa peraturan UKT baru ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa reguler di perguruan tinggi,” kata Nadeem, Selasa.
Ia melanjutkan: “Masih ada kesalahpahaman di berbagai kalangan di media sosial dan di tempat lain bahwa hal ini akan tiba-tiba mengubah tarif UKT lulusan universitas, dan hal ini tidak benar.”
Baca Juga: Nadiem Tegaskan Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru
Kelas UKT
Nadeem juga membenarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan-RISTEC telah meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menerapkan UKT secara bertahap.
Hal ini dilakukan untuk mengedepankan prinsip pemerataan dan inklusi bagi seluruh siswa.