PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

JAKARTA, virprom.com – Tim hukum keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) bereaksi terhadap hasil keputusan terkait pencalonan Jibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima gugatan yang diajukan ketiga aktivis prodemokrasi tersebut dalam sidang yang digelar Senin (03/06/2024).

Pengacara keluarga Jokowi, Otto Hasibwan bersyukur kasus yang menjerat Jokowi tidak bisa dibuktikan di pengadilan.

Tapi hari ini semuanya terbukti, tuduhan itu tidak terbukti, kata Otto Hasibuan dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca juga: Jokowi Akan Diadili PTUN, Istana: Bersih atau Terdakwa Politik, Terserah Anda

Otto pun bersyukur kasus tersebut akhirnya berhasil diselesaikan setelah melalui proses persidangan yang panjang.

Menurut dia, hasil putusan pengadilan ini juga akan diberitahukan kepada Jokowi pada Senin malam.

“Semua itu kita buktikan dengan proses yang sangat ketat bapak dan ibu, selama proses itu terlihat betapa ngototnya mereka, tapi alhamdulillah hari ini semuanya sudah selesai,” kata Otto.

Dengan putusan pengadilan tersebut, Otto berharap ke depannya tidak ada lagi pihak yang meragukan dan menuding Presiden Jokowi dan keluarga melakukan tindakan ilegal.

Kadang untung tidak ada proses pengadilan, artinya masyarakat membuat narasi buruk tentang keadaan Pak Jokowi dan keluarga tanpa membuktikan apa pun, ujarnya.

Baca juga: Jokowi Akan Diadili Atas Dugaan Nepotisme, Begini Tanggapan Istana, PDI-P, dan Kubu Prabowo

Dalam kasus yang sama, Otto juga menegaskan dua kasus sebelumnya yang menjerat Jokowi sudah dikesampingkan.

Perkara pertama terkait tuntutan politik dinasti Jokowi yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dakwaan kedua terkait perkara pengadilan terkait surat keterangan palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kalau seperti pertandingan sepak bola dengan hat-trick, 3-0. Ketiga perkara tersebut tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN dan dua melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Digugat PTUN, Sekjen PDI-P: Tak Disangka Nepotisme Lagi, Tapi Terjadi

Diberitakan sebelumnya, tiga aktivis prodemokrasi yang mengajukan kasus tersebut adalah Petrus Hariyanto, Firman Tendri Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Selain Jokowi, Sekretaris Negara Pratikno (Mensesneg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman juga digugat dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top