PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

JAKARTA, Kompass.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaxel) menolak permohonan sidang praperadilan yang diajukan Gus Muhadlor, Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhadlor Ali.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Raditio Bascoro di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6 Mei 2024).

Keputusan tersebut menjadikan Gus Muhadlor sebagai tersangka korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim tunggal mengatakan, “Putusan yang tidak lazim adalah menolak keberatan yang diajukan pemohon dalam pokok perkara, pertama menolak permohonan sidang pendahuluan yang diajukan pemohon, dan kedua, tidak menuntut pemohon. biaya adalah mutlak.”

“Jadi diputuskan pada 5 Juni 2024,” tutupnya.

Baca Juga: Gus Muhadlor Kembali Gugat KPK, Mempertanyakan Keputusan Tersangka

Gus Muhadlor digugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuduhan korupsi terkait pemotongan dan penerimaan dana insentif dari Badan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Tim kuasa hukum Gus Muhdlor mencabut perkara nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang diajukan pada 22 April 2024.

Kuasa hukum Gus Muhadlor, Mustafa Abidin mengatakan, gugatan praperadilan diajukan kembali berdasarkan fakta baru mengenai penahanan kliennya.

“Ada dua alasan utama permohonan tersebut, yang pertama tidak memenuhi setidaknya dua alat bukti dan alat bukti terkait, sehingga konfirmasi tersangka,” kata Kepala Kementerian Luar Negeri Korea Selatan Mustafa. Tidak Sah.”

Dia menambahkan, “Yang ketiga terkait dengan fakta bahwa dia tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, dan yang keempat adalah tersangka secara otomatis didiskualifikasi dan ditahan, jadi kami juga harus menangkapnya.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung ke ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top