PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan partainya tidak berwenang mengadili dan memutus gugatan tiga aktivis pro demokrasi terkait pencalonan Gibran Rakabuminga Raki sebagai calon wakil presiden. . pada pemilihan umum presiden tahun 2024.

Diketahui, tiga aktivis Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Ketiganya menggugat Presiden RI Joko Widodo sebagai tergugat pertama dan Menteri Luar Negeri Pratikno (Mensesnega) sebagai ikut tergugat.

“Menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut,” demikian bunyi putusan perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, yang dikutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Kabupaten Pusat, Rabu. Pengadilan di Jakarta. (03/06/2024) .

Baca juga: Temui Satgas Sinkronisasi Prabowo-Gibran yang Penuh Pengurus Gerindra

Dalam pertimbangannya, Panitia Ajudikasi menegaskan bahwa pihaknya mengabulkan eksepsi atau keberatan para terdakwa dalam perkara ini. Berdasarkan putusan tersebut, penggugat diwajibkan membayar biaya pengacara sebesar Rp 752.000.

Diberitakan sebelumnya, Koordinator Advokasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 Patra M Zen yang merupakan kuasa hukum penggugat menjelaskan, gugatan tersebut diajukan karena KPU memperoleh berkas pendaftaran calon wakil presiden Gibran. Prabowo Subianto, calon presiden.

Faktanya, saat Gibran terdaftar sebagai calon wakil presiden, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang persyaratan usia tidak mengalami perubahan.

“Mereka mengklaim selama pendaftaran KPU tetap menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Kita ingat pendaftarannya dilakukan pada 25 Oktober. Pertanyaannya kapan mereka akan mengubah Peraturan KPU Nomor 23 Keputusan KPU? kata Patra usai mendaftarkan gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

“Jadi pendaftaran ini menggunakan aturan lama tapi diterima KPU. “Pendaftaran baru harus diterima setelah mengkaji peraturan baru,” lanjutnya.

Baca juga: Gibran Enggan Komentari Putusan MA, Dianggap Meratakan Dinasti Politik Jokowi…

Sesuai aturan KPU yang berlaku saat pendaftaran Gibran, undang-undang pemilu menyebutkan calon presiden dan wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun.

Namun dalam putusan MK, juri menilai seseorang yang berusia di bawah 40 tahun bisa menjadi calon presiden atau wakil presiden asalkan memiliki pengalaman sebagai pejabat terpilih.

Dengan keputusan tersebut, putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, di usianya yang ke-36 tahun, sudah bisa mencalonkan diri sebagai presiden pada 2024 dengan berbekal status Wali Kota Solo.

Usai mengeluarkan keputusan, KPU MK akhirnya resmi menandatangani perubahan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden. Namun PKPU Nomor 23 Tahun 2023 baru terbit pada 3 November 2023.

Oleh karena itu, untuk pendaftaran yang dilakukan pada tanggal 25 Oktober 2023, KPU wajib memusnahkan atau mengembalikan berkasnya, kata Patra. Oleh karena itu, merupakan perbuatan melawan hukum jika KPU menerima berkas pada tanggal 25 Oktober 2023, sebelum kebijakan KPU diperbarui atau diubah, tambahnya.

Baca Juga: Soal Peluang Adiknya Maju di Pilkada DKI, Gibran: Keputusannya Ada di Kaesang

Adapun Anwar Usman, ketiga aktivis pro demokrasi itu menilai eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu punya konflik kepentingan dengan Gibran Rakabuming.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top