PKS Usul Proporsional Tertutup Dipertimbangkan Diterapkan Lagi dalam Pemilu

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) perlu direvisi.

“UU pemilu harus benar-benar direvisi agar pemilu murah, mudah, dan berkah karena ini undang-undang dan sistem yang kita buat,” kata Mardani, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (17/5/2024). . .

Kemudian Ketua DPP PKS ini mengatakan proporsionalitas erat merupakan salah satu sistem pemilu yang bisa diterapkan di Tanah Air.

Misalnya, jika pemilu meningkatkan identifikasi partai, maka masyarakat akan semakin menyukai partai politik. Oleh karena itu, proporsionalitas yang erat adalah salah satu caranya, kata Mardani.

Sebab menurutnya, masyarakat bisa melihat apakah suatu partai politik memiliki visi pembentukan kaderisasi yang baik atau tidak jika sistem proporsional tertutup kembali diterapkan.

Baca juga: Beda Posisi PSI: Proporsionalitas Kedekatan Sempat Ditolak, Kini Diharapkan Bisa Diterapkan di Pemilu 2029.

Seperti diketahui, pemilu 2024 akan menerapkan sistem proporsional terbuka. Artinya, masyarakat dapat memilih atau memilih secara langsung wakil-wakil yang akan duduk di parlemen baik pusat maupun daerah.

Sedangkan sistem proporsional tertutup diterapkan sehingga masyarakat hanya memilih gambar partai politik. Setelahnya, partai akan menentukan kader yang akan duduk sebagai wakil rakyat.

Penerapan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materiil undang-undang pemilu, salah satunya mempertanyakan keabsahan pasal 168 ayat 1 angka 2. mengenai pemilu. sistem.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Anggota Fraksi PKS Tolak Kebebasan Presiden Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Dia yang Memerintah Negara

Sedangkan Pasal 168 ayat

“Menyatakan kami menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada 15 Juni 2023.

Meski menolak perubahan sistem pemilu, sistem pemilu proporsional terbuka menurut MK belumlah sempurna. Oleh karena itu, pemilihan laporan tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan. Setuju bahwa sistem pemilu harus diubah

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian sebelumnya mengatakan pemerintah sepakat jika sistem pemilu di Indonesia harus didesain ulang.

Dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, dan penyelenggara pemilu, Rabu (15/5/2024), Tito mengatakan salah satu caranya adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan presiden (pilpres). dan pemilu legislatif. (pileg) melalui pemilihan.

“Kami sepakat bahwa kita perlu mendesain ulang sistem pemilu kita, baik di pusat maupun daerah. Bahkan salah satu kemungkinannya adalah memisahkan pemilu presiden dan pemilu parlemen, saya kira juga, saya baru paham dari Pak Saan tadi. Maksudnya memperkuat sistem presidensial, kenapa pemilu legislatif disamakan dengan pemilu presiden,” kata Tito.

Ia mengatakan, pemilu mendatang harus serentak. Sebab pada pemilu 2024, pemilu legislatif DPRD dan pilkada dilaksanakan secara berbeda, meski sama-sama berada di wilayah provinsi, kota, dan kabupaten.

Oleh karena itu, Tito mengatakan pemerintah akan menggelar focus group Discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak untuk mendesain ulang sistem pemilu.

Baca juga: Digunakan Sejak Pemilu Pertama di Indonesia, Apa Sistem Proporsionalnya? Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top