PKS Tetap Dukung Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng, Meski Cawagubnya Bukan Kaesang

JAKARTA, virprom.com – Partai Keadilan Progresif (PKS) mengumumkan akan mendukung Ahmad Lutfi untuk maju pada Pilkada Jawa Tengah (Jeteng) 2024 meski tidak berpasangan dengan Ketua Umum PSI Kesang Pangarep

Peluang Kesang untuk maju di Pilkada Jawa Tengah 2024 akan berakhir setelah Mahkamah Konstitusi (KC) habis masa berlakunya syarat minimal usia yang ditetapkan KPU RI bagi calon presiden daerah. Saatnya mengambil sumpah

Kessing yang belum genap berusia 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon, tidak memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai walikota atau wakil walikota.

“Saya tidak tahu (soal nasib Kesang), pokoknya saya pegang Lathfi. Pak Lathfinya,” kata Sekjen PKS Abu Bakr al-Habsi kepada wartawan di Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: PKS Pusat Gabung KIM Plus Dukung Ahmad Lutfi Kesang di Pilkada Jawa

Menurut Ebo, keputusan MK sudah final dan tetap harus ditindaklanjuti dalam proses pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

Oleh karena itu, lanjut Aboe, PKS mempercayakan Luthfi untuk bertanggung jawab mencari calon wakil gubernur (Cawagub) selain Kaesang pada Pilkada Jateng 2024.

“Kalau sah, bagus. Pak Lutfi akan kita serahkan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi menilai syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan dicalonkan KPU sebagai calon kepala daerah.

Pada Selasa (20/8/2024), Putusan 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

“Persyaratan usia minimal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah harus dipenuhi,” kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang.

Titik atau ambang batas penentuan usia minimal dilakukan dalam proses pencalonan yang menghasilkan seleksi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, ujarnya.

Baca Juga: MK Setujui Batas Usia Calon Gubernur 30 Tahun, Kesang Tak Bisa Ikut Pilkada

Persetujuan Mahkamah Konstitusi ini bertentangan dengan penafsiran undang-undang yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belakangan ini.

Melalui Putusan Nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia yang tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) dalam penetapan pasangan calon yang akan dihitung dalam upacara pengukuhan calon terpilih. Mahkamah Agung memutuskan PKPU melanggar undang-undang pilkada.

Putusan kontroversial pengadilan tinggi itu menyangkut keuntungan pemimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kesang Pangarep, yang diperkirakan akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Andai saja menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, bayi laki-laki Presiden Jokowi tidak akan memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai walikota atau gubernur karena saat KPU mengumumkan calon pada 22 September 2024, usianya sudah 29 tahun. ditunjuk.

Sedangkan dengan adanya putusan MA, perkara tersebut bisa dilanjutkan karena ketua daerah terpilih pada Pilkada 2024 akan dilantik pada 25 Desember 2024 setelah menginjak usia 30 tahun pada 2025. Dengarkan berita dan pembaruan terkini kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran perpesanan favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top