PKS Tak Masalah Lawan Anies jika Diusung PDI-P, Siap Bersaing Sehat

JAKARTA, virprom.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak mempermasalahkan apakah PDI Perjuangan akan mengangkat Aries Baswedan di Pilkada Jakarta.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, pencalonan Anes dan PDI-P kembali dibuka.

Salah satu resolusinya menyatakan bahwa “provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta pemilih harus didukung oleh partai politik/gabungan partai politik yang memperoleh suara minimal 7,5 persen.”

 

Diketahui, PDI-P meraih 850.174 suara atau 14,01 persen suara pada Pilkada DPRD DKI Jakarta 2024.

“Iya, apa masalahnya (Anies bekerja sama dengan dukungan PDI Perjuangan)?” Hal itu disampaikan Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi saat jumpa pers di Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Baca juga: PKS, PKB dan Nasdem Diharapkan Tak Berpaling dari KIM Plus Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Aboe Bakar, PKS memutuskan mengangkat Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta bersama Koalisi Indonesia Progresif (KIM) Plus.

Oleh karena itu, PKS siap memberikan persaingan yang baik kepada calon kepala daerah mana pun di Jakarta. Termasuk Anies Baswedan, jika nanti PDI-P memilihnya.

“Kami sudah mengambil keputusan. “Fastabiqul Khairat (kompetisi kebaikan), mari kita berbaik sangka, semoga siapa yang menang dapat dipercaya.” kata Aboe.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima sebagian tuntutan Partai Buruh dan Gelora bahwa partai politik tanpa persetujuan DPRD bisa mengajukan calon presiden di daerah.

Dulu, kedua partai menentang pasal 40 UU Pilkada. Pasal ini menetapkan ambang batas penetapan pemimpin daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen dari jumlah suara yang dikeluarkan pada pemilu legislatif sebelumnya.

Baca juga: MK Ubah Hambatan Mencalonkan Diri di Pilkada, Pengamat: Beri Peluang Bagi Partai Tanpa Aliansi Besar.

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menekankan bahwa ketentuan ini tidak layak dipertahankan dan oleh karena itu harus dinyatakan inkonstitusional.

“Jika UU 40 Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tetap digunakan maka dapat mengancam efektifitas sistem demokrasi,” kata Hakim Konstitusi Annie Nurbaningsih saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi Tanah Air Nomor. 60/PUU. XXII/2024, Selasa (20/8/2024).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmich memberikan alasan berbeda (satu pendapat), sedangkan Guntur Hamzah memberikan pendapat berbeda (bertentangan pendapat).

Mahkamah Konstitusi juga menerima dalil Partai Buruh dan Gelora yang menyatakan anggota DPR mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-III/2005 saat menyusun undang-undang pilkada.

Dalam putusannya 19 tahun lalu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, partai politik selain DPRD bisa mengusung calon presiden di daerah, asalkan ada suara sah dalam pemilu anggota dewan sebelumnya.

Baca juga: Komite II akan membahas putusan MK dengan KPI pekan depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top