PKS Harap RUU Perlindungan PRT Langsung Dibahas Usai AKD Terbentuk

JAKARTA, virprom.com – Anggota RPR RI Netty Prasetiyani Aher dari Fraksi UKM meminta agar rancangan undang-undang (RUU) tentang perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT) segera dilaksanakan setelah menerima materi pemasangan (AKD). terbentuk.

Hal itu harus dilakukan agar RUU PPTT yang tertunda 20 tahun bisa disetujui DPR RI pada 2024-2029.

Saya berharap seluruh anggota dan pimpinan DPR RI 2024-2029 memiliki semangat yang sama dalam menilai pentingnya pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang, kata Netty, Selasa (10/8/2024). .

Baca juga: PRT yang Bertahun-tahun Diperlakukan Tidak Adil, Akan Ratifikasi UU PRT;

Menurut Netty, undang-undang PPTT perlu segera disahkan untuk memberikan perlindungan hukum kepada sekitar 5 juta pekerja rumah tangga yang rentan terhadap diskriminasi dan eksploitasi.

Secara psikologis berdasarkan data JALA PRT. Terdapat 2.641 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga pada tahun 2018-2023, termasuk kekerasan fisik dan ekonomi.

“Pimpinan DPR harus berjuang keras agar RUU PPTT disahkan saat ini. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi rakyatnya,” kata Netty.

Netty berharap para anggota DPR RI 2024-2029 memiliki semangat yang sama untuk mengkaji dan mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang.

“Masyarakat, dan pekerja rumah tangga pada khususnya, harus mendukung pembahasan RUU tersebut,” katanya.

Baca juga: Untuk mencegah eksploitasi pekerja anak; RUU perlindungan pekerja rumah tangga harus disahkan.

Seperti disebutkan sebelumnya, DPR RI 2019-2024 sepakat untuk melanjutkan pembentukan RUU PPTT pada periode berikutnya.

Pembentukan RUU PPRT oleh DPR periode berikutnya merupakan usulan lembaga legislatif DPR kepada pimpinan DPR pada 27 September. 2024,

“Kami mohon persetujuan usulan Baleg mengenai RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk dimasukkan dalam daftar agenda atau program legislasi prioritas pada masa aksesi 2024-2029. Apakah bisa disetujui?” kata Puan dalam rapat paripurna DPR, Senin (30/9/2024).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Baca Juga: UU Perlindungan PRT Gagal, DPR Dianggap Melestarikan Perbudakan Modern

Diketahui, RUU PPTT pertama kali diajukan pada periode 2004-2009 dan kembali diajukan pada periode DPR berikutnya.

Meski masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) lima tahun, RUU ini tidak menjadi prioritas.

Pada Juni 2020, Badan Legislatif DPR telah menyelesaikan pembahasannya, namun masih menunggu persetujuan.

Lucius Karus, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), mengatakan RUU PPRT merupakan salah satu RUU penting yang belum disetujui. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran utama untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top