PKS Akan Pecat Calegnya yang Ditangkap karena Kasus Narkoba di Aceh Tamiang

JAKARTA, virprom.com – Ketua Humas DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri mengatakan PKS akan memberhentikan calon anggota parlemen di Sofyan, Aceh Tamiang, Aceh, yang ditangkap Bareskrim Polri. sebuah kasus narkoba.

Karena Sofyan merupakan calon anggota parlemen, maka ia akan digantikan oleh calon anggota parlemen yang memperoleh suara terbanyak kedua.

“Yang bersangkutan akan kami copot dari anggota PKS dan diganti dengan calon legislatif terbesar kedua,” kata Mabruri saat dimintai konfirmasi virprom.com, Senin (27/5/2024). dikatakan.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Caleg PKS di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba

Mabruri menyatakan PKS mendukung setiap langkah aparat penegak hukum seperti Polri untuk membasmi jaringan kejahatan narkoba.

Ia menegaskan, PKS akan selalu bekerjasama dengan aparat penegak hukum di seluruh tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Kami akan bersinergi dengan aparat penegak hukum di seluruh struktur partai kami (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota) untuk memastikan tidak menjadi tempat berlindung bagi para pelaku kejahatan apa pun, apalagi kejahatan narkoba.”

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Sofyan (S), calon anggota legislatif (calon) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tamiang, dalam kasus tindak pidana narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Mukti Juharsa mengatakan Sofyan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Maret 2024 terkait kasus narkoba yang melibatkan barang bukti sabu seberat 70 kilogram (Kg).

Benar, yang bersangkutan inisial S, dia calon DPR terpilih nomor urut 1 di Kota Tamiang, Aceh, kata Mukti saat dikonfirmasi, Senin (27/05/2024).

Baca juga: Caleg PKS Aceh Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap Saat Belanja Baju

Mukti menjelaskan, calon anggota parlemen DPRK dari Partai PKS itu pertama kali terlihat sedang membeli pakaian pada Sabtu (2024/05/2024) saat penangkapan terjadi.

Tim Reskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang untuk melakukan penangkapan.

Penangkapan Sofyan terjadi di sebuah toko di Jalan Medan-Banda Aceh, Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Setelah penangkapan, polisi akan menyiapkan penyelidikan administratif dan memberi tahu keluarga tentang penangkapan tersebut.

Polisi juga akan mengusut dugaan penyelundupan sabu seberat 70 kilogram ke orang lain. Dengarkan berita terbaru dan jangkauan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top