PKPU Pilkada 2024 Sejalan Putusan MK, Jokowi Diharap Tak Wariskan “Noktah Hitam” Demokrasi

JAKARTA, virprom.com – Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (GC), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui peraturan Komisi Pemilihan Umum (GEC) yang akan menjadi pedoman aturan main penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2024. . Pemilu (Pilkada) dinilai menjadi momen penting di penghujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Agung Baskoro, Direktur Utama Triaspolitik Strategis, Presiden Jokowi perlu meninggalkan warisan yang baik bagi rakyat di akhir masa jabatan keduanya, dan itu tidak masalah.

“Instruksi pelaksanaan putusan MK ini sangat penting bagi Presiden Jokowi secara pribadi, agar sisa pemerintahannya dapat berakhir dengan baik tanpa semakin memperparah titik gelap demokrasi,” kata Agung saat dihubungi, Minggu (25/1). . katanya. 8/2024).

Ia berharap Pilkada dan momentum gejolak politik di penghujung periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi pengingat bahwa pemerintah dan Republik Demokratik Kongo tidak lagi mempunyai kebebasan untuk menetapkan aturan yang independen. Konstitusi. dan suara rakyat.

Baca juga: Revisi PCPU Sesuai Keputusan MK, PDI-P Minta Warga Tak Ragu PCPU.

“Bagi Korea Utara dan Pemerintah, ini merupakan peluang untuk meningkatkan citra publik terhadap anak di bawah umur melalui implementasi putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Agung. katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (PKPU) tentang calon pimpinan daerah pada Pilka pada Minggu (25/08/2024).

Putusan tersebut dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI, dimana perubahan yang akan dilakukan di KPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) adalah dibahas.

“Kita sama-sama mengetahui bahwa rancangan KPPU Tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang KPPU Nomor 8 telah diterima. Dalam keterangannya pada Minggu, 25/8/2024, Doli mengatakan, “Tidak ada keputusan yang lebih baik dari pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70” ujarnya.

Baca Juga: DPR Setujui Pilkada PCPP, Neddem: Jangan Merasa Pahlawan

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh kelompok yang hadir di forum tersebut dan langsung mengklik tanda centang.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan batasan pengangkatan kepala daerah pada Selasa (20/8/2024) melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu legislatif DPRD sebelumnya atau 20 persen masa jabatan DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan batasan pencalonan kepala daerah oleh partai politik sama dengan batasan pencalonan kepala daerah melalui jalur independen/non-partisan/swasta.

Baca Juga: Revisi PCPU Calon Pilkada Disetujui DRC, Menkum HAM: Segera Koordinasi dan Publikasi

Selain itu, Mahkamah Konstitusi mencatat, syarat usia calon presiden daerah dihitung sejak orang yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU sebagai calon presiden daerah. Dengarkan berita terkini dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top