PKPU Baru Sesuai Putusan MK, Parpol Dinilai Tetap Bakal Main Aman

JAKARTA, virprom.com – Sejumlah partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus dinilai belum mengubah strategi jelang Pemilihan Presiden (Pilkada) 2024 meski DPR sudah menyetujui Peraturan Umum KPU. (Mahkamah Konstitusi (MC) PKPU terakhir dengan putusannya.)

Masalahnya, banyak partai yang mundur untuk mengajukan calon karena beberapa alasan, kata Direktur Jenderal Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno dalam keterangannya, Senin (26/08/2024). katanya.

Misalnya keinginan bergabung dengan KIM karena logistik Pemilu 2024 buruk dan tidak ada nama yang kuat untuk diusung, lanjut Adi.

Adi menilai meski PKPU terakhir memberi peluang bagi partai politik untuk mengusung calon, namun tidak mudah mengubah strategi dan melakukan konsolidasi dalam waktu singkat.

Baca juga: Perjuangan Rakyat Hingga PKPU Sah Melaksanakan Putusan MK

Selain itu, pendaftaran calon presiden daerah pada Pilkada 2024 akan dimulai pada Selasa, 27/08/2024.

Alhasil, meski PKPU baru memudahkan partai-partai jagoan, mereka memilih bekerja sama dengan negara-negara besar. Ini menciptakan calon perseorangan banyak, aturannya harus lebih mudah, kata Adi.

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI mengesahkan Peraturan KPU 2024 (PKPU) No. 8. Peninjauan calon kepala daerah Pilkaad 2024, Minggu (25/08/2024).

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU RI, dimana akan dilakukan perubahan PKPU guna memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK) dibahas. .

“Kita sama-sama mengetahui bahwa proyek PKPU tentang perubahan Peraturan KPU Tahun 2024 Nomor 8 telah diterima. Tidak ada yang kurang dan tidak lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Doli dalam sambutannya. di ruang pertemuan pada Minggu, 25.08.2024.

Baca juga: KPU Pertanyakan PKPU 10/2024, Syarat Pencalonan Pilkada Ikuti Keputusan MK

Doli kemudian meminta persetujuan seluruh kelompok yang hadir dalam forum tersebut dan langsung menerima penghargaan sebagai tanda persetujuan.

Sebagai informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 23 Desember 2005 bernomor 233; Dengan adanya keputusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora pada Selasa 20/08/2024, diputuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilu legislatif DPRD sebelumnya atau 20 persen dari masa jabatan wakil DPRD.

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik sama dengan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui jalur independen/non-partisan/perseorangan.

Baca juga: Skor PKPU Satura No. 10 Peringkat calon presiden daerah pada Pilkade 2024

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat usia calon presiden daerah dihitung sejak yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU sebagai calon presiden daerah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top