PKPU Baru Dianggap “Dewa Penolong” Tekan Potensi Kotak Kosong Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Aturan baru Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dinilai membantu masyarakat dan partai politik menghindari kesan “kotak kosong”.

Saat dihubungi virprom.com, Senin (26/8/2024), Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno mengatakan, “PKPU kini menjadi Dewa Penolong agar tidak lahir kotak-kotak kosong.

Menurut Adi, dengan diperbolehkannya PKPU terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan batas usia calon kepala daerah, maka akan menguntungkan bagi partai politik untuk melakukan penataan ulang strategi dalam waktu singkat.

Di sisi lain, Adi menilai PKPU memberikan manfaat bagi masyarakat sehingga mereka bisa memilih calon pemimpin lain dan tidak didominasi kekuatan politik tertentu.

Idealnya, PKPU baru bisa meredam munculnya calon tunggal yang hanya bersaing di kotak kosong karena akan relatif memudahkan semua partai dalam mengusung calon yang akan bersaing, kata Adi.

Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU 10/2024, Syarat Pencalonan Pilkada Ikuti Keputusan MK

Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI resmi menyetujui perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024).

Keputusan tersebut dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmed Doli Kurnia dalam rapat (RDP) dengan KPU RI, membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita sama-sama tahu bahwa rancangan PKPU memungkinkan adanya perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Nomor 60 dan 70 tidak lain adalah putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Dolly di ruang sidang, Minggu (25/8). /2024).

Dolly kemudian meminta persetujuan seluruh pihak yang hadir dalam forum tersebut, dan langsung bertepuk tangan sebagai tanda persetujuan.

Sebagai informasi, pada Selasa (20/8/2024) Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan batasan pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora.

Baca Juga: DPR Dinilai Masih Sesuai Konstitusi Meski Disanksi PKPU untuk Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik atau 20 persen kursi DPRD hasil pemilu legislatif di DPRD sebelumnya.

Dalam putusannya, Mahkamah menilai pembatasan pencalonan kepala daerah oleh partai politik sama dengan pembatasan pencalonan kepala daerah melalui jalur independen/non-partai/perseorangan.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU menjadi calon kepala daerah. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top