PKB Sebut Susunan Pengurus Hasil Muktamar Bali Sudah Disahkan Menkumham

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengatakan susunan pimpinan pusat PKB periode 2024-2029 disetujui setelah kongres di Bali. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas.

Jasilul mengatakan, susunan PKB disegel dan ditandatangani langsung oleh Supratman.

Susunan DPP PKB periode 2024-2029 hasil Konferensi Bali disetujui dengan Keputusan no. 2024 M.HH-10.AH.11.02 tanggal 26 Agustus 2024, disegel dan ditandatangani di Jakarta. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Andi Supratman Agtas,” kata Jazilul saat dikonfirmasi, Rabu (04/09/2024).

Jazilul menegaskan, kepengurusan PKB merupakan struktur hukum hasil Konvensi Bali.

Baca Juga: PKB mengungkap isi pertemuan dengan Maruf Amin di tengah isu rivalitas Kongres

Menurut dia, jika ada yang mengaku sebagai pengurus PKB selain hasil Kongres Bali, maka itu tidak sah.

Oleh karena itu, susunan pengurus DPP PKB periode 2024-2029 hasil Kongres Bali adalah resmi, sah, jelas dan bersih, jelasnya.

“Tidak ada lagi. Kalau ada yang bilang ilegal, ya harus kita hapus,” tambah Jazilul.

Pada Kongres PKB yang digelar di Bali akhir Agustus 2024, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kembali diangkat menjadi Ketua Umum PKB. Sementara Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjadi Ketua Pengurus Syuro PKB.

Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) Lukman Edy meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tidak menyetujui struktur kepemimpinan pasca Kongres Cak Imin di Bali.

Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut Tidak Etis Ciptakan Admin Saingan Usai Laga

Permintaan ini disampaikan karena adanya konflik internal di partai. Luqman mengaku mengirimkan surat pengaduan ke Dewan Tahkim PKB yang berperan sebagai pengadilan partai untuk menyelesaikan konflik internal di internal partai.

“Iya (persetujuan pimpinan terhadap hasil Kongres Bali) saat ini ditangguhkan, kami mohon agar diadakan sampai ada keputusan tetap,” kata Luqman yang ditemui di Kementerian. Gedung Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam kunjungannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Luqman Tahkim menyerahkan salinan surat yang dikirimkan ke Dewan kepada Menteri Perombakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Andy Agtas.

Ia menegaskan, dalam situasi saat ini, tidak ada partai yang bisa merumuskan kebijakan strategis bagi partainya sebelum ada keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dalam hal status non-partai, kedua pihak yang berselisih diperbolehkan merumuskan kebijakan strategis atas nama partai hingga diperoleh keputusan akhir yang mengikat secara hukum,” kata Luqman.

Baca Juga: Menteri Agama Yaqut Ditanya Soal Federasi PKB Saingannya: Sahkah

Menurut Lukman, Kongres Kubu Cak Imin di Bali banyak melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Dasar (AD/ART) partai serta melanggar semangat PKB dan UU Parpol.

Selain itu, kata dia, banyak ambisi Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB yang dibungkam dan dibekukan karena kepemimpinan Cak Imin dinilai bertentangan dengan kebijakan partai. Dengarkan berita terkini dan berita kami langsung diambil di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top