PKB Nilai Bawaslu-KPU Lampaui Batas soal Pemecatan 2 Caleg Terpilih DPR RI

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (Sekjen) Hasanuddin Wahid menilai Badan Pengawas Pemilu (Bavaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melampaui batas dalam campur tangan pemecatan. dua orang. Kader-kader tersebut dipilih menjadi calon legislatif (calon).

KPU dan Bawaslu seharusnya tidak mengambil keputusan lebih awal karena ketiga kader yang dipecat tersebut saat ini sedang dalam proses hukum di pengadilan partai dan pengadilan.

Kata Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024). 

Baca Juga: Beri Kuota Menteri ke Prabowo, PKB: Dikabulkan, Alhamdulillah

Tiga calon anggota parlemen pilihan DPR RI adalah Ali Ahmad, Ghufron Sirodj, dan Mohammad Irsyad Yusuf.

Sebelumnya, KPU mengganti tiga nama karena PKB mencabut UU KPU Tahun 2024 No. 1349 ditandatangani Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin.

Namun Bawaslu menyebut KPU telah melanggar proses penggantian calon anggota DPR RI terpilih.

Setelah itu, Bavaslu memerintahkan KPU untuk tetap mengumumkan tiga kader PKB sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.

Hasanuddin juga mempertanyakan kewenangan Bawaslu dan KPU atas putusan PKB.

“Bagaimana KPU dan Bawaslu bisa menghapuskan hak dan kewenangan partai yang dilindungi undang-undang dan AD/ART PKB terkait pemberhentian anggota partai?” katanya.

“Bagaimana mungkin, dan mengapa KPU memutuskan orang yang dikeluarkan dari PKB harus menjadi calon wakilnya?” Dia melanjutkan pidatonya. 

Baca Juga: Kemenangan Bawaslu Usai PKB Pecat Achmad Gufron Sirodj: Kami Tertindas, Kami Diganti Tanpa Alasan.

Oleh karena itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap keputusan KPU yang menjalankan perintah Bavaslu.

Ia mengatakan, PKB sedang mempertimbangkan kemungkinan mengajukan perkara PTUN terhadap Keputusan KPU RI Tahun 2024 No. 1401 tentang Perubahan Kelima Peraturan KPU No. 1206 tentang Penetapan Calon Anggota DPR Terpilih Pemilu 2024.

“Semua ini kita lakukan untuk menjamin kekuasaan dan disiplin partai sesuai AD/ART PKB yang dijamin UU Parpol,” imbuhnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top