PKB akan Tempuh Langkah Hukum untuk Lawan Putusan Bawaslu dan KPU

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid sedang mempertimbangkan upaya hukum untuk menggugat keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Nasional (KPU) RI.

Keputusan yang dimaksud terkait dengan tiga pegawai PKB yang diberhentikan namun tetap memutuskan untuk diangkat menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

“Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan perkara ke PTUN terhadap Proklamasi KPU RI Nomor: 1401 Tahun 2024 tanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima UU No. KPU mengatakan Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu (29/9/2024). 

Baca Juga: Hitungan Bawaslu-KPU PKB Lampaui Ambang Batas Pemberhentian 2 Calon Legislatif DPR RI Terpilih

KPU sebelumnya telah menerima permintaan PKB untuk mengganti ketiga anggota yang dipecat tersebut dengan orang lain yang akan diangkat menjadi anggota DPR RI.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1349 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 20 September 2024.

Namun Bawaslu kemudian menyebut tindakan KPU tersebut melanggar tata cara pergantian anggota DPR RI terpilih.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU tetap melantik ketiga kader PKB yang dipecat tersebut. KPU pun mengikuti perintah Bawaslu melalui Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

Hasanuddin kemudian mempertanyakan keputusan Bawaslu dan KPU.

Ia menilai kedua organisasi tersebut tidak boleh mencampuri kebijakan internal PKB yang dilindungi UU Partai Politik dan SDM/ART PKB. 

Baca juga: Pengalihan Tugas Menteri ke Prabowo, PKB: Nikiwe, Alhamdulillah

“Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu mengingkari hak dan kewenangan partai yang dilindungi undang-undang dan SDM/ART PKB terkait pengusiran anggotanya?” katanya.

“Bagaimana mungkin dan atas dasar apa KPU memutuskan orang-orang yang dikeluarkan dari PKB harus dipilih menjadi calon?” lanjutnya.

Dia menegaskan, KPU dan Bawaslu tidak boleh mengambil keputusan karena organisasi yang diusir tersebut menempuh jalur hukum untuk menentang keputusan PKB.

Proses hukum masih berjalan, semua pihak harus menghormati semua prosedur hukum, tambahnya. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top