PK Anak Buah Surya Darmadi Dikabulkan, Gunakan Novum “Penerima Suapnya Pelupa”

JAKARTA, virprom.com – Suheri Terta, kaki tangan bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan peninjauan kembali (PK) dikabulkan.

Putusan PK itu menjadi dasar pengacara Surya Darmadi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Suheri, yang menjabat sebagai pimpinan hukum PT Duta Palma, pada tahun 2014 juga dituduh menyuap Gubernur Riau Annas Maamun ketika ia mengajukan permintaan kepada Kementerian Kehutanan untuk meninjau kembali konversi lahan hutan.

Baca Juga: Surya Darmadi menjadi orang ketujuh yang mendapat SP3 dari KPK

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan Suheri pada 9 September 2020.

KPK kemudian mengajukan banding dan Mahkamah Agung memvonis Suheri tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta pada 30 Maret 2021, ditambah tiga bulan penjara.

“Permohonan kasasi dari pemohon kasasi/jaksa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi telah disetujui,” bunyi putusan tersebut.

Putusan tersebut tetap dilaksanakan karena mempunyai kekuatan hukum tetap, namun Suheri mengajukan peninjauan kembali (PK). Yang baru, Annas “pelupa” dan mengidap sindrom

Untuk menggugat putusan kasasi, anak buah Surya Darmadi mengajukan tiga berita acara.

Pertama: surat keterangan kesehatan tanggal 25 April 2016 (Bukti PPK-1). “Pernyataan saksi Annas Maamun sakit dan pelupa,” demikian bunyi salinan putusan.

Kedua, Surat Keterangan Dokter tertanggal 23 Mei 2016 (Lampiran PPK-2) bahwa Annas Maamun menderita Sindrom Geriatri, yaitu gejala gangguan kesehatan pada lansia akibat berkurangnya fungsi fisik dan mental.

Baca Juga: Pejabat KPK SP3 Surya Darmadi Kasus Konversi Hutan

Ketiga, surat keterangan dokter tertanggal 19 Agustus 2019 yang juga menyatakan Annas mengidap ageing syndrome.

Suheri juga mengatakan, putusan kasasi MA bertentangan dengan putusan lain dan hakim melakukan kesalahan.

Ketua Panel Wasit PK Andi Samsan Nganro dan Wasit Ad Hoc Eddy Army mengulas ketiga berita tersebut dan menjelaskan, penyakit demensia yang diderita Annas bisa berdampak serius pada ingatannya.

“Oleh karena itu, ada kemungkinan jika Anda bertanya tentang kejadian yang terjadi beberapa tahun lalu, Anda akan memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” demikian bunyi alasan keputusan PC nomor 3. Agustus 2022.

Andi dan Eddy kemudian berkesimpulan, berdasarkan riwayat kesehatan Annas, terdapat cukup alasan untuk mengklasifikasikan keterangan saksi tersebut sebagai bukti yang patut dipertanyakan dan sah.

Baca Juga: Pejabat KPK SP3 Surya Darmadi Kasus Konversi Hutan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top