Pj Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Lapor ke Mendagri Paling Lambat 40 Hari Sebelum Daftar

JAKARTA, virprom.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, penjabat kepala daerah yang ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024 harus melapor ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran atau pertengahan Juli. .

Tito menjelaskan, penjabat kepala daerah harus melapor agar Kementerian Dalam Negeri bisa melakukan beberapa pengaturan, termasuk pengunduran diri dan penomoran penggantinya sebagai penjabat kepala daerah.

“Pjs yang mau maju pilkada segera lapor ke Kementerian Dalam Negeri dan saya beri batas waktu 40 hari sebelum pendaftaran. Pendaftarannya tanggal 25 Agustus yang berarti pertengahan bulan. Juli sudah umumkan mereka menerima saya, dan saya harus mencari penggantinya,” kata Tito di Kantor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Tito mengatakan, penjabat kepala daerah yang ingin maju dalam pilkada juga harus mengundurkan diri sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Plt Kepala Daerah Harus Mundur Jika Mencalonkan Diri Mendagri: Risiko Pengangguran Dilakukan

Jadi salah satu risiko yang mereka hadapi adalah kehilangan pekerjaan jika kalah dalam pilkada.

“Kalau ASN TNI/Polri harus mundur, apalagi kalau pencalonannya tanggal 22 September. Jadi harus mundur dari ASN, otomatis semua jabatannya hilang. Kalau terpilih alhamdulillah” (Kalau) tidak terpilih , kamu akan kehilangan pekerjaanmu.”

Tito mengatakan, pemerintah tidak membatasi hak politik setiap individu untuk mencalonkan diri, termasuk penjabat presiden daerah.

Baca juga: Pak Bawaslu Minta Pj Ketua Daerah Pencalonan Pilkada Keluar Tertib

 

Namun, dia mengingatkan, ada aturan yang harus dibuat oleh kepala daerah saat mencalonkan diri di pilkada, beserta konsekuensi lainnya.

Mantan Kombes Polri itu juga menegaskan perlunya mundur dari jabatan ketua daerah agar tidak menyalahi kewenangannya untuk mencalonkan diri sebagai ketua daerah. 

“Khusus PJ, saya sudah sepakat dengan Bawaslu agar tidak ada pelanggaran kewenangan yang dilakukan PJ untuk menang,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top