Pj Kepala Daerah Harus Mundur jika Maju Pilkada, Mendagri: Risikonya “Nganggur”

Jakarta, virprom.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala daerah peserta Pilkada 2024 akan kehilangan jabatan jika kalah dalam pilkada.

Menurut Tito, hasil tersebut bisa mereka terima karena petahana di daerah tersebut harus mengundurkan diri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) jika ingin mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

“Oleh karena itu, saya harus mundur dari ASN. Otomatis saya kehilangan semua jabatan. Kalau terpilih alhamdulillah. Kalau tidak terpilih, saya akan kehilangan pekerjaan. Makanya berbahaya,” kata Tito. dikatakan. Di Kementerian Dalam Negeri. Sekretariat Jakarta, Rabu (19 Juni 2024).

Baca juga: Bawaslu Minta Rehat Bagi Pimpinan Sementara Peserta Pilkada

Tito mengatakan, pemerintah tidak membatasi hak memilih masyarakat, termasuk terhadap penjabat pemimpin daerah.

Namun, dia menegaskan, ada aturan dan implikasi lain yang harus dipatuhi oleh pemimpin daerah saat mengikuti pemilu kepala daerah.

Tito mengatakan, “Mereka termasuk PJ boleh ikut pemilu mendatang, tapi ASN Poli TNI harusnya mengundurkan diri.”

Mantan Kapolri itu juga meminta agar para penjabat kepala daerah mengundurkan diri agar tidak menyalahgunakan kekuasaannya saat terpilih menjadi kepala daerah.

Baca juga: Soal Lima Wakil Kepala Daerah Terlibat Hukum, Mendagri Sebut Aparat Penegak Hukum Ikut Pemilu

“Khusus PJ, saya setuju dengan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Pak Bawaslu dan selanjutnya PJ menjatuhkannya,” ujarnya.

Tito juga menjelaskan, jika ingin dilanjutkan, penjabat kepala daerah harus melapor ke Kementerian Dalam Negeri dalam waktu 40 hari sejak pendaftaran.

“Bagi yang ingin mengikuti PJ-PJ Pilkada segera lapor ke Kementerian Dalam Negeri, dan saya akan lapor ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 40 hari sebelum batas waktu pendaftaran. Pendaftaran tanggal 25 Agustus, agar kami mendapat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri pada pertengahan Juli. Kita harus mempersiapkan pertukaran lilinnya,” kata Tito. Dapatkan semua jenis berita dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top