Pimpinan Mahkamah Agung Dilaporkan ke Komisi Yudisial

JAKARTA, virprom.com – Sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA) telah melaporkan ke Komisi Yudisial (Kentucky) tentang dugaan pelanggaran etika dan kinerja hakim.

Mereka dilaporkan ke Rutan karena diduga “dirawat” oleh pengacara di sebuah restoran di Surabaya, Jawa Timur.

“Laporannya sudah dikirim ke Kentucky,” kata Direktur Pengawasan dan Penyidikan Peradilan Divisi Kentucky Joko Sasmito, Selasa (30 April 2024).

Laporan ini diterima KJ dengan nomor laporan 0230/IV/2024/P. Namun Kentucky tidak mengungkap identitas pejabat yang dilaporkan ke IA tersebut.

Baca juga: Mahkamah Agung Rujuk Putusan Eltinus Omaleng untuk Dieksekusi PKC

Joko Sasmito mengatakan, laporan pimpinan MA sedang didalami KJ.

Saat ini dia masih bekerja di Kentucky, kata guru besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissoula) itu.

Dalam perbincangan terpisah, Kepala Biro Humas Ma Sobandi mengaku belum mendapat informasi mengenai laporan tersebut.

“Saya belum dapat informasinya, mungkin bisa tanya ke perwakilan departemen,” kata Sobandi kepada virprom.com, Selasa sore.

Baca Juga: Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua Hakim Sambut Baik Penyelenggaraan Konferensi Internasional BPHPI

virprom.com menghubungi perwakilan M.A. Soeharto membenarkan pesan tersebut. Wakil Ketua MA Bidang Non-Peradilan itu pun mengaku belum mendapat informasi mengenai laporan tersebut.

“Saya belum tahu, kapan kejadiannya? “Apa saja peran kepemimpinan di Surabaya?” kata Soeharto saat konfirmasi. Dengarkan berita terbaik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk masuk ke saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top