Pimpinan KPK Sebut Eks Kakorlantas Djoko Susilo Harusnya Bisa Dijerat Pasal Gratifikasi

Jakarta, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan seharusnya lembaga antirasuah bisa mengusut mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Puran). ) Joko Susilo.

Alex mengatakan, dari penindakan kasus dugaan korupsi Joko yang melibatkan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terungkap banyak aset yang diklaim.

Sementara itu, Joko kembali menjadi sorotan karena telah diajukan Peninjauan Kembali (PK) Kedua ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Mantan Kakorlantas Joko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik Burung Camar Vs Buaya Vol 2

Wajar jika diduga sumber penghasilannya berasal dari uang cuma-cuma, kata Alex saat dihubungi virprom.com, Minggu (26/5/2024).

Alex mengatakan, KPK melakukan kasus berpuas diri terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dietzen) pajak Rafael Alon Tresambodo serta pejabat Bea dan Cukai Andy Pramono dan Eco Durmanto.

Perkaranya bermula dari harta kekayaannya yang tidak sesuai dengan penghasilan wajib dan dituangkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berkaca dari kasus tersebut, menurut Alex, KPK bisa saja menjerat Joko Susilo dengan pasal persetujuan.

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya bisa mengusut kembali dugaan korupsi dengan mendapatkan gravitasi terhadap yang bersangkutan,” kata Alex.

Tak hanya itu, menurut Alex, KPK juga harus menyita aset yang diduga diperoleh Joko melalui calon atau orang lain.

Termasuk harta benda yang diminta dikembalikan kepada yang bersangkutan dalam putusan PK, kata mantan hakim itu.

Sebelumnya, kuasa hukum Joko Susilo, Junior Gersang membenarkan kliennya kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung dalam kasus Sim Simulator.

Perkara kliennya terdaftar dalam 756 PK/Pid.Sus/2024. Permohonan diajukan pada 20 April.

“Status dalam proses pemeriksaan oleh Majelis” seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung.

Baca Juga: Joko Susilo Ajukan PK Kedua, Pengacara: Ada Yang Baru Yang Bisa Dibebaskan

Kasus PK kedua Joko akan diadili oleh empat anggota yang dipimpin Soeharto. Majelis hakim terdiri dari Anwari, Senanta Yulian Sebarani, Zupriyadi dan Prem Hariyadi.

Kuasa hukum Joko, Junior Gersang, mengatakan timnya punya bukti baru (nama) yang menurutnya bisa membebaskan kliennya dari tuduhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top