Pimpinan KPK Alexander Marwata Sudah Dimintai Keterangan Bareskrim soal Laporan Ghufron

Jakarta, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku sejumlah anggotanya diperiksa penyidik ​​Bareskrim Mabes Polri terkait laporan yang disampaikan rekannya Nurul Ghufron. Dewan Perwakilan KPK.

Sekadar klarifikasi, saya minta keterangan, kata Alex saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/05/2024).

Alex mengaku belum mengetahui persis siapa orang yang dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangan.

Di antara pimpinan KPK lainnya, hanya Bareskrim yang diperiksa Bareskrim, ujarnya.

“Akulah yang mengundang,” kata Alex.

Baca: Ketua Dewan Pemberantasan Korupsi Ghufron Tolak Jawab Dewas Dilaporkan ke Bareskrim

Senada, Plt Ketua KPK Nawawi Pomolango juga mengaku belum mengetahui siapa saja pimpinan KPK yang diperiksa Bareskrim.

“Saya paham Pak Alex sudah dimintai penjelasan. “Hanya itu yang saya tahu,” kata Nawawi.

Seperti disebutkan sebelumnya, Ghufron mengajukan pengaduan terhadap beberapa anggota Dewas KPK terkait pasal 310 KUHP karena menduga polisi negara melanggar pasal 421 KUHP. pencemaran nama baik atau kehormatan.

“Anggota Dewas KPK itu banyak, tidak hanya satu,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. kata Ghufron, Senin (20/5/2024).

Diakui Ghufron, proses uji etik anggota Dewas KPK terus berlanjut.

Baca juga: Dewas KPK Hadapi Laporan Nurul Ghufron: Kami Jalani Tugas

 

Bahkan, Ghufron meminta penundaan proses penyidikan karena ada proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Ghufron diduga melanggar etik karena menghubungi pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan stafnya dari kantor pusat ke Jawa Timur.

Ghufron mengungkapkan, pegawai tersebut sudah dua tahun meminta mutasi, namun ditolak karena ingin bersama suaminya.

Keinginan pegawai tersebut kemudian disampaikan kepada pejabat Kementerian Pertanian, namun ia mengaku membantu mereka tanpa iman.

Merujuk Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021, Ghufron menilai perbuatannya tidak bisa diproses secara etis karena peristiwa itu terjadi sudah lama dan sudah lewat waktu.

Baca Juga: KPK akui langkah Ghufron yang melaporkan anggota Dewas hingga reputasi organisasi yang diperiksa polisi

 

“Kejadiannya Maret 2022. Resminya masa kadaluwarsanya satu tahun. Jadi, Maret 2022, habis masa berlakunya Maret 2023. Jadi namanya kadaluarsa. Kasus ini tidak berjalan,” kata Ghufron, Jumat (26/4/2024) seperti dikutip Kompas.id.

Ia kemudian menggugat proses perilaku di PTUN dan uji materi Peraturan Dewas KPK Nomor 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA), namun Dewas KPK tetap melanjutkan proses perilaku tersebut. Dengarkan kabar baik dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top