Pimpinan Komisi II Kritik Putusan MA, Aturan Tak Bisa Diutak-atik demi Kepentingan Pihak Tertentu

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Shamsurizal mengkritisi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah penghitungan batas usia calon kepala daerah.

Menurutnya, aturan tidak bisa diubah sembarangan apalagi untuk kepentingan pihak tertentu.

Hal itu disampaikan Shyamsurizal usai menanyakan apakah keputusan MA baru-baru ini bisa langsung dimasukkan KPU ke dalam aturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada.

“Ya ya, sebaiknya kita usulkan jangan terlalu cepat dimanipulasi untuk memenuhi kebutuhan pihak tertentu atau kepentingan orang tertentu. Sebaiknya aturan hukum tidak bisa dimanipulasi karena Mahkamah Agung terus mengubahnya, Selasa. (4/ 6/2024) kata Syamsurizal saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Putusan MA Terlihat Menguntungkan Politisi Muda yang Memiliki Dukungan Politik Kuat di Pilkada

Oleh karena itu, ia menyarankan agar pembahasan perubahan kerangka regulasi terlebih dahulu dilakukan di tingkat legislatif, yakni DPR.

Dalam hal ini, menurutnya, DPR mempunyai fungsi sebagai wakil rakyat yang dimintai pendapatnya.

“Saya usulkan pembahasannya dulu dari sisi rakyat, seperti DPR RI. Nanti finalisasinya disetujui Mahkamah Agung,” ujarnya.

“Karena kalau mau turun, atau naik (batasan umur), tidak bisa diubah macam-macam. Tidak baik etiket pejabat publik kita. Itu dasar hukumnya.” Dia melanjutkan.

Baca Juga: Putusan MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah, Puan: Opini Masyarakat

Bukan tanpa alasan, Shyamsurizal mengingatkan aturan tersebut akan mengikat semua orang. Oleh karena itu, penerapan undang-undang tersebut harus benar-benar demokratis.

“Bukan atas permintaan atau keinginan orang tertentu,” imbuhnya.

Disinggung apakah ini berarti keputusan MA tidak berlaku pada Pilkada 2024, Shyamsurizal tak menjawab mengiyakan.

Sebab, dia mengaku belum ada pembahasan mengenai keputusan MA mengenai perubahan batasan usia calon kepala daerah.

“Saya kira di Komisi II tidak ada pembahasan soal itu. Kami tidak ada pembahasan soal turunnya, nah pimpinan tidak mempersoalkan itu,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Hak Peninjauan Kembali (HUM) yang diminta Ketua Umum Garda Perubahan Indonesia (GARUR) Ahmad Ridha Sabana.

Pemeriksaan materiil Panitia Pemilihan Umum (KPU) dilakukan terhadap calon Gubernur dan Wakil Gubernur mengenai batasan usia minimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top