Pilkada Jakarta, Parpol Tak Bisa Lagi Ubah Dukungan Usai Pendaftaran Paslon

JAKARTA, virprom.com – Mendukung partai politik KPU DKI Jakarta hari ini, 28/8/2024.

Sebelumnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dikabarkan hari ini mendapat dukungan dari Ridwan Kamil-Suswono yang terdaftar di KPU, dan akan menyerahkan mantan Ketua DKI Jakarta Anies Baswedan yang hingga saat ini belum mendapat tiket.

Baca juga: PKB menutup kemungkinan Anies mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024

Koordinator Bidang Teknis Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan, penggantian anggota partai Polri dengan calon pimpinan daerah hanya bisa dilakukan dengan satu syarat.

Syarat itu hanya berlaku jika hanya ada satu pasangan yang terdaftar di KPU sebelum berakhirnya pendaftaran pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59, dan partai politik lain belum memenuhi batas maksimal untuk mengajukan pasangan calon lainnya.

“Apabila sampai pukul 23.59 tanggal 29 Agustus baru terdapat 1 pasangan calon, dan masih terdapat ormas politik yang belum terdaftar, serta yang tidak terdaftar tidak memenuhi syarat, maka yang sudah mendaftar dapat keluar dan bergabung dengan partai politik. Tidak terdaftar dan tidak memenuhi persyaratan awal,” jelas Idham kepada virprom.com, Rabu (28/8/2024).

Bergabungnya diharapkan akan menurunkan tingkat prestasi, dan tujuannya agar pemilukada tidak hanya menghasilkan satu calon dari beberapa calon, imbuhnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beberkan Alasan Persingkat Rido di Pilkada Jakarta

Ditegaskannya, Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024. Termasuk pasal 135 UU Pilkada.

Oleh karena itu, pintu tertutup untuk mendukung PKB atau partai lain yang telah mendaftarkan calon wakil gubernur Jakarta favoritnya.

– Iya, itu aturan PKPU, – kata Idham.

Meski begitu, harapan Anies Baswedan untuk kembali ke pemerintahan Jakarta sudah hampir pupus.

Belakangan, meski banyak parpol di Jakarta yang tak memenuhi standar keterwakilan, saat ini ada 2 pasangan yang terdaftar di KPU DKI Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono dan Pramono Anun-Rano Karno.

Oleh karena itu, perpanjangan masa pendaftaran kedua calon dan pergantian anggota aliansi partai politik menjadi mustahil. Dengarkan berita dan pembaruan terkini langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top