Pilkada 2024, MK Tegaskan Bisa Diskualifikasi Calon Terpilih jika KPU Keliru

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan dapat menolak calon pada pemilu 2024 mendatang, sekalipun calon tersebut terpilih, jika KPU tidak memastikan syarat calon tersebut dapat dipenuhi dalam pemilu. dimulainya pendaftaran.

Enny Nurbaningsih, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, menegaskan MK bukan hanya sekedar “pengadilan penagihan” yang mengurusi hasil penghitungan suara, namun memantau keadilan substantif pemilu, termasuk pemilu.

“Beberapa putusan pengadilan (pada pemilu lalu) akhirnya, mau tidak mau, didorong ke awal proses, ke dalam proses pencalonan yang ada. Mungkin tidak terpikirkan sebelumnya, mungkin sudah lewat, tapi integritas pemilu harus kita jaga,” kata Enny dalam webinar bertajuk “Pemilu 2024 dan penyelesaian perselisihan hasil pemilu” yang ditayangkan di akun YouTube MK, Senin (8/5/2024).

Baca juga: MK Minta KPU Berhati-hati dalam Proses Pendaftaran Calon Direktur Daerah

Terkait perkembangan penegakan hukum pemilu di Indonesia, Enny mengaku Mahkamah Konstitusi sejatinya merupakan hakim tingkat akhir, setelah KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumumdu) dan Penyelenggara Pemilu. (DKPP).

Enny pun mengakui, Pasal 158 UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 mengatur perselisihan hasil pilkada hanya bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi jika selisih suara tidak lebih dari 2 persen.

Namun, Enny menegaskan aturan dan nilai ambang batas tersebut bisa dikesampingkan.

“Ketika akhirnya ternyata tidak berjalan seperti semula, maka harus dikembalikan dari hulu ke hilir agar benar-benar sesuai dengan prinsip kita menginginkan demokrasi yang majemuk dan berkeadilan,” ujarnya. berkata.

Baca juga: MK Siap Percepat Proses Sengketa Pemilu, Pelantikan Calon Anggota DPR Tetap Dilanjutkan

Ia mengatakan, ada makna di balik sengketa nomor urut yang harus ditetapkan pengadilan demi menjaga kemurnian suara rakyat yang disamakan dengan suara Tuhan.

Oleh karena itu, Mahkamah berharap KPU dan Bawaslu benar-benar berhati-hati dalam memproses pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 dan tidak menutup-nutupi permasalahan yang muncul dalam proses pencalonan.

“MK tidak bisa melanjutkan perkara ini. Oleh karena itu, pada akhirnya MK takut terhadap syarat formil terkait Pasal 158, padahal menurut Mahkamah ada yang penting dalam syarat formil, yaitu yang penting adalah permasalahan yang perlu. untuk dituju ke sana,” kata Enny.

“Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi kemudian dengan putusan hasil pemilu terakhir memutuskan untuk menolak calon tersebut, meskipun calon tersebut menang. Ini tentang syarat pencalonan,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top