Pileg Ulang di Gorontalo, Hanya 4 Parpol yang Harus Revisi Daftar Caleg agar Penuhi Kuota Perempuan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hanya memberi kesempatan kepada 4 partai politik untuk memperbaiki daftar calon legislatifnya agar bisa bersaing dengan calon perempuan yang berjumlah 30 persen dalam pemungutan suara ulang (PSU) Daerah Pemilihan (dapil) DPRD Gorontalo. ) pemilihan pada 6.

Keempat parpol tersebut adalah PKB, Gerindra, Nasdem, dan Demokrat.

“Dalam putusan MK hanya 4 partai yang tidak memenuhi persentase wakil perempuan sesuai kriteria hukum putusan MK,” kata Koordinator Departemen Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan. pada hari Kamis. dikatakan. (13.6.2024).

“Jadi itulah yang akan kami minta kepada partai untuk menerapkan persyaratan 30 persen (perempuan) di daerah pemilihannya,” tambahnya.

Baca juga: MK serukan pemilu ulang di Gorontalo karena daftar caleg perempuan kurang dari 30 persen

Pada saat yang sama, 4 partai politik lainnya, yakni. PDIP, Golkar, PPP, PKS, dan PAN tak punya kesempatan merevisi daftar calon karena memenuhi kuota calon perempuan pada pemungutan suara 14 Februari.

“Tidak, karena pertimbangan hukumnya seperti itu,” kata Idham.

Keputusan Mahkamah Konstitusi di daerah pemilihan Gorontalo 6 menerima gugatan PKS yang disengketakan.

Sebelumnya, PKS geram karena tidak mendapat kursi di DPRD Gorontalo meski memiliki 30 persen caleg perempuan, namun empat partai yang mendapat kursi tidak memiliki 30 persen caleg perempuan.

Ketidakpastian hukum ini bermula ketika Mahkamah Agung (MA) membekukan KPU Indonesia dan memerintahkan mereka meninjau kembali peraturan teknis yang membolehkan partai politik berpartisipasi dalam pemilu legislatif meskipun mereka tidak memenuhi kuota 30 persen calon perempuan yang tidak dapat dicapai.

Baca Juga: Daftar 20 Suara yang Disusun MK

Namun, KPU tidak mengkaji aturan yang dibatalkan MA tersebut, termasuk aturan kepastian hukum karena partai politik gagal mendaftarkan calon legislatif sebelum MA mengubah aturan tersebut.

Terakhir, KPU tetap menyetujui Daftar Calon Tetap (DCT) bagi partai politik yang tidak memiliki 30 persen caleg perempuan di daerah pemilihannya.

MK menilai KPU sengaja mengabaikan putusan MA, padahal seharusnya mendiskualifikasi partai politik tersebut.

MK juga memerintahkan KPU mempertahankan PSU di dapil 6 Gorontalo dan menuntut seluruh parpol pesaing memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.

Jika ada partai yang tidak memenuhi kuota, maka KPU harus mendiskualifikasi partai tersebut sehingga partai tersebut tidak dapat mengikuti PSU. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top