Pihak SYL Ingin Pejabat Kementan Jadi Tersangka Suap, Jaksa KPK: Pengakuan Adanya Korupsi

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak mengatakan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan penasihat hukumnya mengakui ada korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini, menurut Meyer, karena baik SYL maupun kuasa hukumnya mengungkap SYL menerima pembayaran dari anak buahnya di Kementerian Pertanian.

“Jadi menurut mereka itu bukan pemerasan atau suap. Tapi memang benar Pak SYL mengakui perbuatan korupsinya,” kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (5/7). /). 2024), seperti dilansir Antara.

Namun, kata dia, sebaiknya jaksa membaca dengan cermat detail keamanan SYL bersama pengacaranya untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Firli Bahuri Selain Kasus Pungli SYL, Saran Hukum: Satu Belum Terpecahkan.

Dari keterangan SYL dan nasehat hukumnya mengenai perpajakan SYL, Meyer mengungkapkan, kuasa hukum SYL membahas dakwaan terhadap SYL dalam dokumen pembelaan yaitu pasal 12 surat undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artinya, menurut kuasa hukum, Pak SYL telah menerima kenaikan pangkat yang seharusnya diselenggarakan bagi korupsi sebagai pemberi suap, katanya.

Kendati demikian, dia menegaskan, penetapan pasal dalam dakwaan merupakan asas dominus litis atau penguasaan perkara oleh kejaksaan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Jika nantinya ada perbedaan pasal terlarang, lanjutnya, tergantung pendapat majelis hakim yang akan memberikan keputusan akhir.

“Yang jelas ini wilayah hukum kami, dan kami tidak hati-hati, melainkan berdasarkan berkas perkara yang ada dan berbagai bukti yang menunjukkan adanya korupsi yang dilakukan SYL, berujung pada Pasal 12 e yaitu pemerasan,” jelas Meyer.

Sebelumnya, tim kuasa hukum SYL mendalami dugaan sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka penerima suap.

Hal itu mereka sampaikan saat membacakan gugatan atau pembelaan atas tuduhan penggelapan dan rasa berpuas diri yang ditujukan kepada SYL di sektor pertanian.

Menurut kuasa hukum SYL, para pekerja tidak dipaksa memberikan uang dan barang kepada SYL.

Baca juga: Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementerian Pertanian Harus Diduga Suap

Karena pejabat Kementerian Pertanian RI punya kepentingan masing-masing dalam mempertahankan jabatannya, kata salah satu kuasa hukum SYL saat membacakan permohonan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Kuasa hukum SYL mengatakan, berdasarkan kasus tersebut, pemberian penghargaan didasarkan pada niat pelaku tindak pidana atau “mens rea” untuk tetap menduduki jabatannya di Kementerian Pertanian. 12 tahun penjara

Sebelumnya, SYL divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta, keringanan, dan 6 bulan penjara karena korupsi di Kementerian Pertanian periode 2020-2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top