Pihak Pegi Setiawan Laporkan Penyidik Polda Jabar ke Propam, Polri: Kami Tak Jawab Dulu

JAKARTA, virprom.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) enggan berkomentar banyak atas laporan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, kepada Profesional . dan Divisi Keamanan (Propam).

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan, kasus terkait Pegi kini tengah didalami Kejaksaan Agung (Kejati) Jawa Barat.

“Kami belum tanggapi, kami mohon, karena kebetulan masih ditangani kejaksaan, kami hormati,” kata Sandi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Polri Akui Anggotanya Tak Perhatian Usut Kawan Kasus Cirebon

Sandi mengatakan, berkas perkara kasus Pegi sudah dilimpahkan dan diperiksa jaksa. Sandi berharap permasalahan ini bisa segera teratasi.

Jadi mari kita dukung, doakan bersama agar masalah ini cepat selesai dan mohon doanya bagi kita semua, agar Eki dan Vina bisa diterima di sisi Allah SWT, ujarnya.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong diketahui telah mengajukan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melaporkan dugaan tindakan Polda Jabar menghapus postingan media sosial Facebook Pegi. media.

Bahkan, unggahan yang hilang tersebut diyakini bisa meringankan Pegi dalam kasus ini. Postingan tersebut pun menjadi bukti di persidangan.

Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/BAGYANDUAN yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Sugianti Iriani dan Toni RM bersama ibu Pegi Setiawan, Kartini, pada Kamis (20/6/2024).

“Kami selaku kuasa hukum Pegi Setiawan baru-baru ini mengajukan pengaduan terkait hilangnya postingan (unggahan) akun Facebook yang mengatasnamakan Pegi Setiawan,” kata Toni di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Baca juga: Soal Bingung Kasus Vina Cirebon, Menko Polhukam: Teruji dalam Proses Hukum

Sedangkan Pegi Setiawan alias Perong sempat buron sebelum akhirnya ditangkap pada Mei 2024.

Berkas perkara Pegi Setiawan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Jabar. Kejaksaan menunjuk enam orang jaksa untuk mendalami kelengkapan data.

Pegi Setiawan disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Umum Ayat 1. Pasal 55 KUHP Umum dan Ayat 1 Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kronologi singkat kasus ini diketahui Vina dan kekasihnya, Eky, dibunuh geng motor pada 27 Agustus 2016.

Tak hanya dibunuh, pelaku juga memperkosa Vina.

Awalnya, Vina dan Eky diduga meninggal dunia akibat kecelakaan yang sama. Namun setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui keduanya telah dibunuh.

Polisi pun menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky saat itu. Delapan pelaku diadili dan tiga lainnya dinyatakan buron.

Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Terkini Tersangka Kasus Vina, Pegi Setiawan

Baru-baru ini, polisi menetapkan Pegi dengan nama Perong sebagai tersangka terbaru dalam kasus tersebut.

Polisi mengubah jumlah tersangka menjadi sembilan orang dan menyebut kedua tersangka fiktif. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top