Pihak Hasto Tak Terima Staf Digeledah, KPK: Silakan ke Dewas atau Praperadilan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengambil tindakan hukum dan etika jika tidak menerima penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Hasto dan PDI Perjuangan menentang apa yang dilakukan penyidik ​​dalam menggeledah dan memeriksa anak buah Hasto bernama Kusnadi. Penggeledahan dilanjutkan dengan penyitaan telepon genggam Hast.

“Kalau keberatan, ada mekanisme mengajukan keberatan ke Dewas (Dewan Pengawas), silakan dilanjutkan atau digugat,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam pertemuan di kantornya, Jakarta. , Rabu (6/12/2024).

Baca juga: KPK Sebut Hasso Minta Disidangkan Kembali Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku Juli Ini

Alex mengatakan, baik laporan Dewas maupun proses praperadilan membuka pintu hukum bagi Hasta.

Mantan hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) mendesak Hast melaporkan penyitaan tersebut ke berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM),

“Ini hak warga negara, siapa pun boleh melaporkan jika dirasa haknya dilanggar,” kata Alex.

Menurut dia, penyitaan yang dilakukan penyidik ​​sesuai dengan kewajibannya yang akan menggunakan tindakan paksa jika diperlukan.

Termasuk penyitaan alat-alat elektronik yang diduga digunakan untuk komunikasi dan lain sebagainya, kata Alex.

Pada Senin (6 Oktober 2024), Hasto memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi dugaan suap Harun Masika.

Baca Juga: Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Minta Pencegahan Hasto Ditunda Mumpung Masih Kooperatif

Hašto mengaku sudah diperiksa penyidik ​​selama hampir empat jam. Namun, dia hanya berdiri di hadapan penyidik ​​selama satu setengah jam.

Menurut Hašto, penyidikannya belum masuk ke pokok perkara. Ia pun protes kepada penyidik ​​karena tidak didampingi pengacara.

“Karena di tengah-tengah itu anak buah saya bernama Kusnadi dipanggil menemui saya, namun tas dan telepon genggamnya atas nama saya disita,” kata Hašto.

“Jadi kami mulai berdebat,” kata Hašto.

Kasus suap Harun Masiku bermula saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Harun merupakan mantan kader PDI Perjuangan yang ikut serta dalam pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top