Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo pesimis Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pengganti kelas layanan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) bisa diterapkan di seluruh rumah sakit mulai Juni 2025.

Ia mengaku pesimis karena belum ada pembahasan mendalam mengenai konsep pembiayaan sistem KRIS.

“Belum sempurna artinya tidak diimbangi dengan konsep khusus bagaimana pendanaannya nanti, walaupun hanya perintah presiden ya, tapi segera dikeluarkan kalau tidak ditanggapi dan anggarannya tidak direncanakan, jadi tidak ada. sepertinya jauh dari sempurna,” kata Rahmad Handoyo dalam diskusi dialektika demokrasi. “Apakah BPJS dengan KRIS akan membuat pelayanan kesehatan menjadi lebih mudah atau memberatkan?” Di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).

Ia juga mengungkapkan, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, konsep KRIS yang seharusnya juga melibatkan asuransi swasta tidak dibahas secara detail.

Baca juga: Belum semua rumah sakit siap menerapkan KRIS, ungkap Kementerian Kesehatan

“Dalam pembiayaan ada konsep model kerjasama antara BPJS dan asuransi swasta, modelnya seperti apa? Saya belum pernah dengar detailnya. Masih PR besar. Apakah pemerintah bisa menyelesaikannya sekarang?” Dia berkata

Lebih lanjut, ia mengingatkan pemerintah untuk memastikan sistem KRIS BPJS Kesehatan tidak membebani peserta mandiri. Sebab, peserta mandiri tidak menerima bantuan pemerintah seperti peserta yang masuk dalam kategori PBI.

“Jangan sampai peserta BPJS Kesehatan menjadi peserta pertama karena tidak mampu membayar biaya pendidikan mandiri saat KRIS beroperasi,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor pada Rabu (8/5/2024). 59 Tahun 2024 (Perpres) tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Baca juga: Pasca Penerapan KRIS, BPJS Belum Pastikan Adanya Pembatalan Kelas dan Tarif yang Masih Tidak Berubah.

Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut adalah penerapan kelas standar rumah sakit (KRIS).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi juga mengatakan, tidak ada kelas yang dibatalkan setelah perintah presiden dikeluarkan.

“Kelas 1, 2, dan 3 masih ada,” kata Nadia.

Perpres dan penerapan KRIS, kata Nadia, mulai berlaku pada 1 Juli 2025.

Selanjutnya besaran iuran akan dibicarakan lebih lanjut dengan berbagai pihak.

Baca juga: Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 tempat tidur per kamar rumah sakit

“Dari sisi pelayanan, kami bekerja sama dengan BPJS untuk mempersiapkan fasilitas kesehatan untuk penerapan kelas perumahan standar ini pada 1 Juli,” kata Nadia.

Pemerintah melalui Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024, mewajibkan seluruh warga untuk mengikuti program jaminan kesehatan, dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Menurut pasal 6 ayat (2) Keputusan Presiden No. 59 Tahun 2024, kepesertaan program jaminan kesehatan terjadi dengan mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top