Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

JAKARTA, virprom.com – Mantan Kepala Badan Pengatur Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, perubahan proyek konstruksi dasar Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dari beton menjadi baja disinyalir diberikan disposisi. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR, Basuki Hadimuljono).

Hal itu diungkapkan Herry saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir Karawang Barat. Awalnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mempelajari rencana awal pembangunan tol MBZ.

“Awalnya apa Pak? Strukturnya beton atau baja?” tanya Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN), Selasa (25/602024).

Baca juga: Dalam persidangan terungkap komposisi saham MBZ berubah pasca aksi tersebut

“Awalnya usulannya konkrit,” jawab Herry.

– Beton dulu? tanya hakim untuk mengkonfirmasi.

“Ya benar,” kata Harry.

Hakim terus menggali struktur dasar tol MBZ yang sudah menjadi baja.

“Apakah betonnya disetujui, Pak?” tanya hakim.

Herry mengatakan usulan awal yang disetujui konsorsium pembangunan tol MBZ itu konkrit.

“Siapa yang menyetujuinya?” Hakim bertanya dalam-dalam.

Menteri PUPR, kata Herry.

Baca Juga: Sidang Korupsi Tol MBZ, Hakim Tanya Pencari Fakta Kenapa Truk Tak Boleh Melintasi Jembatan Layang

Hakim kemudian mempelajari anggaran pembangunan proyek jalan tol MBŽ dengan struktur beton yang juga telah disetujui oleh Menteri PUPR.

“Berapa anggarannya? Berapa usulan awal yang disetujui Menteri PUPR?” kata hakim.

Biaya pembangunannya Rp9,349 miliar, jawab Herry.

“Apakah Menteri PUPR menyetujuinya?” tanya hakim lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top