Pertama Kali, PBB Sahkan Perjanjian soal Kejahatan Siber

virprom.com – Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan suara bulat mengadopsi Konvensi PBB tentang Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya untuk pertama kalinya pada Kamis (8/8/2024) waktu Amerika (AS). 

Perjanjian tersebut diratifikasi setelah tiga tahun perundingan. Kesepakatan ini dicapai setelah pembahasan akhir yang berlangsung sekitar dua minggu.

Hasil konvensi tersebut kemudian akan diserahkan kepada Majelis Umum untuk ditindaklanjuti. Konvensi tersebut akan mulai berlaku ketika 40 negara anggota PBB telah meratifikasinya.

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk secara efektif dan efisien mencegah dan memerangi kejahatan dunia maya, khususnya yang terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak dan pencucian uang.

Namun, hal ini juga mendapat kritik dari aktivis hak asasi manusia dan perusahaan teknologi yang memperingatkan potensi risiko pengawasan pemerintah.

Salah satu rincian perjanjian tersebut menyatakan bahwa “suatu negara dapat menyelidiki kejahatan apa pun yang diancam dengan hukuman penjara setidaknya empat tahun berdasarkan hukum nasionalnya, meminta bukti kejahatan elektronik apa pun dari otoritas negara lain, dan meminta informasi. dari penyedia layanan internet.

Baca juga: ARC EU: Undang-undang baru Uni Eropa mengatasi pembajakan dunia maya global

Para kritikus mengatakan cakupan perjanjian kejahatan siber PBB terlalu luas. Mereka juga berpendapat bahwa perlindungan hak asasi manusia yang bersifat konsensus saja tidak cukup, sehingga justru akan memudahkan tindakan represif pemerintah.

Aturan-aturan ini dapat menuntut siapa pun atas segala jenis kejahatan yang melibatkan aktivitas Internet.

“Definisi luas ini berarti bahwa ketika pemerintah mengeluarkan undang-undang nasional yang mengkriminalisasi berbagai tindakan yang dilakukan melalui teknologi dan sistem informasi, mereka dapat menggunakan perjanjian ini untuk membenarkan penegakan hukum yang represif,” jelas direktur eksekutif Human Rights Watch (HRW). ). , Tirana Hassan pada akhir Juli lalu.

Selain itu, beberapa negara anggota PBB juga mengeluhkan banyak poin dalam perjanjian ini.

Rusia, misalnya, menilai perjanjian ini terlalu menekankan hak asasi manusia sehingga meyakini perjanjian ini memiliki tujuan khusus untuk mengejar kepentingan negara tertentu.

Sementara itu, Iran sedang berusaha menghapus beberapa klausul yang mereka anggap bermasalah. Salah satunya mengacu pada ketentuan yang menyatakan bahwa “tidak ada ketentuan dalam Konvensi ini yang dapat ditafsirkan sebagai mengizinkan penindasan terhadap hak asasi manusia atau kebebasan mendasar, seperti kebebasan berekspresi, hati nurani, ‘berpendapat, beragama atau berkeyakinan.’

Baca Juga: Pentingnya UU Keamanan Siber dan Ketahanan

Permintaan Iran untuk menghapus klausul tersebut juga didukung oleh 23 suara dari negara-negara anggota PBB, termasuk Rusia, India, Korea Utara, dan Libya. Sementara itu, 102 negara lainnya keberatan dan 26 negara abstain.

Namun, Iran dan negara-negara lain terus mendukung penyusunan perjanjian PBB mengenai kejahatan dunia maya.

Perjanjian ini pertama kali dirancang pada tahun 2019 dan dirancang sebagai kerangka hukum global untuk mencegah dan merespons kejahatan dunia maya.

Perjanjian ini juga disiapkan sebagai respons terhadap perkembangan teknologi yang memungkinkan peningkatan pesat ancaman siber. Setelah melalui banyak perdebatan, perjanjian ini akhirnya disetujui dan menjadi perjanjian PBB pertama mengenai kejahatan siber, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari The Cyber ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​maju-untuk-12 April. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top