Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

JAKARTA, virprom.com – Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Gubernur non-eksekutif Sidoarjo, Jawa Timur, kembali mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Mei 2024.

Perkara ini diajukan Gus Muhdlor karena tak bersedia menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan korupsi pencegahan dan penerimaan uang insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Bupati Sidoarjo nonaktif.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Gus Muhdlor mencabut perkara nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada 22 April 2024.

Sah atau tidaknya putusan tersangka, demikian klasifikasi perkara Gus Muhdlor dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipublikasikan, Senin (20/05/2024).

Baca juga: Harta Kekayaan Gus Muhdlor, KPK Tersangka Letda Sidoarjo

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, catatan perkara preventif baru Muhdlor Ali terdaftar dengan nomor 56/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Ketua Pengadilan Jakarta Selatan juga menunjuk Radityo Baskoro sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara Bupati Sidoarjo nonaktif tersebut.

Sidang pertama akan digelar pada 28 Mei 2024, kata Djuyamto, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada virprom.com, Senin.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menangkap Gus Mudhlor selama 20 hari pertama terhitung sejak 7 Mei 2024.

Baca Juga: Kisah Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Diganti Bantu Prabowo, Akhirnya Ditangkap KPK.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penangkapan Gus Mudhlor pada 25-26 Januari dengan operasi tangkap tangan (OTT).

Puluhan orang ditangkap, termasuk adik ipar Gus Muhdlor. Namun Bupati Sidoarjo yang menganggur berhasil melarikan diri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara Kepegawaian dan Kepegawaian (Kasubag) BPPD Sidoarjo serta Bendahara dan Pengawas Sidoarjo Siskawati, Siskawati, pada waktu berbeda.

Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka.

Muhdlor diduga menggelapkan dan menerima uang di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top