Perputaran Uang Sindikat Judi “Online” yang Dikendalikan WN China Capai Rp 685 Miliar

JAKARTA, virprom.com – Polisi melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap organisasi perjudian online yang dikuasai warga negara (WN) Tiongkok dengan sisa Rp 685 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menangkap 7 tersangka dengan aktivitas berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan situs judi online bernama Slot8278 itu dikuasai oleh seorang warga negara China yang memiliki QF pertama sebagai direktur penyelenggara jasa pembayaran (PJP).

Total omzet September 2022 hingga penutupan sebesar Rp685,5 miliar, kata Himawan dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: WN China Kendalikan Perjudian Online di Indonesia dan Iming-iming Korbannya Menggunakan Pornografi

Dikatakannya, organisasi perjudian online tersebut tidak hanya memiliki pasar di Indonesia tetapi juga di beberapa negara, antara lain Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam.

“Tapi pasar ini tidak hanya di Indonesia, pasarnya ada di banyak negara seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam,” ujarnya.

Di Indonesia, pangsa pasar perjudian online sekitar 85.000 orang. Namun pangsa pasar perjudian online di seluruh negara di luar Indonesia belum diteliti.

“Kami belum mempelajarinya karena kami akan melihat banyak informasi yang ada, termasuk dashboard yang ada, dan juga mengecek kelengkapannya,” jelasnya.

Baca Juga: Ayah Jual Anaknya untuk Judi Online, Istrinya Keliling Kalimantan Demi Kumpulkan Uang

Sekadar informasi, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar organisasi perjudian online yang dikuasai warga negara (WN) China senilai Rp 685 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik ​​menangkap 7 tersangka dengan aktivitas berbeda. Situs judi online bernama Slot8278 ini dikendalikan oleh warga negara Tiongkok pemegang QF pertama sebagai Direktur Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 jo perubahan kedua Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 82 dan /atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pelanggaran Transfer Dana. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top