Perpres Percepatan IKN Dianggap Belum Beri Solusi Konkret Buat Masyarakat Adat

JAKARTA, virprom.com – Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 (Tujuan) tentang Percepatan Pembangunan Ibukota Kepulauan (IKN) dinilai belum mencapai solusi yang jelas terhadap permasalahan perumahan dan penghidupan warga. penduduk asli setempat. Masyarakat yang terkena dampak proyek.

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 11 Juli 2024.

Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RRC) Samridd Nyaya Paksha (PKS), Suryadi Jaya Purnama, Perpres tersebut tidak memberikan keringanan apapun terhadap lahan pemukiman yang digarap oleh masyarakat adat di wilayah terdampak proyek IKN.

Persoalan pertama terkait persoalan pembebasan lahan seluas 2.086 hektare yang perlu diselesaikan untuk Penanganan Dampak Sosial (PDSK) Plus, kata Suryadi dalam siaran persnya, Minggu (14/4/2024).

Baca Juga: Mendag Jokowi Tandatangani Izin HGU IKN hingga 190 Tahun: Yang Minat Investasi Cepat Dapat

Suryadi mengatakan, aturan terkait PDSK Plus diatur dalam pasal 8 ayat (1) yang artinya pemerintah mengatur penguasaan tanah milik masyarakat yang dikuasai OIKN (ADP) dalam kaitannya dengan pembangunan IKN.

Aturan ini dijelaskan lebih rinci pada ayat (5) dan (6), artinya keputusan warga untuk menyelesaikan masalah penguasaan tanah LDP diberikan berdasarkan hasil sensus dan uraian satu. daerah. Penilaian penilaian masyarakat akan diberikan dalam bentuk kompensasi, perubahan lahan (relokasi), rehabilitasi (perumahan) dan/atau bentuk lain yang disepakati bersama.

“Kelompok PKC menilai keputusan presiden tersebut masih belum bisa diselesaikan karena ribuan masyarakat adat bermukim di kawasan IKN dan sudah bertahun-tahun membangun kehidupannya, seperti Balik Pemaluan, Balik Sepaku, Pesar. Masyarakat Adat Meridan,” jelas Suriadi. .

Baca juga: Jokowi Kecam Investor HGU 190 Tahun, Politisi PKS: IKN Dijual

Perintah presiden ini, kata Malam, memperlebar ketimpangan penguasaan lahan dan mengabaikan tanah adat yang memiliki sejarah, makam kuno, situs keagamaan tradisional, dan mata pencaharian.

“Solusi PDSK Plus seperti relokasi dan pembangunan tidak dapat mengubah hal tersebut, apalagi jika lokasinya jauh dari tempat mereka mencari penghidupan,” kata Suryadi.

Suryadi mengatakan, janji otoritas IKN untuk membangun desa adat atau menyediakan lahan pemukiman bagi warga yang mengungsi masih belum bisa dipenuhi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top