Perpres 75/2024, Kepala Otorita Berkuasa Tentukan Nilai Tanah ADP IKN

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Kepulauan (IKN).

Perpres yang mulai berlaku pada 11 Juli itu memuat ketentuan terkait penetapan nilai tanah di wilayah IKN.

Berdasarkan pemberitaan dalam salinan Perpres Nomor 75 Tahun 2024 yang dimuat di situs resmi Sekretariat Negara, Jumat (12 Juli 2024), penetapan nilai tanah IKN menjadi tanggung jawab Kepala IKN . Pengelolaan.

Tujuan penetapan nilai tanah adalah untuk mengelola aset tanah (ADP) yang berada di bawah penguasaan Otoritas Pengelola IKN dan melakukan penanaman modal pada IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Perpres IKN yang ditandatangani Jokowi memperbolehkan Pemerintah menunjuk pelaku usaha perintis untuk membangun nusantara

ADP mengacu pada lahan di kawasan IKN yang tidak melibatkan pengelolaan pemerintah.

Nilai tanah ADP yang ditetapkan oleh Kepala Otoritas IKN berdasarkan wilayah penilaian tanah mengacu pada nilai tanah yang dihitung oleh penilai publik.

Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala Tata Usaha IKN kemudian menjadi acuan penetapan zona nilai tanah oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/pertanahan (Kementerian Pertanahan/BPN).

Zona nilai tanah selanjutnya akan diumumkan oleh instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian/pertanahan.

Lebih lanjut, pada Pasal 7 Perpres Nomor 75 Tahun 2024 dijelaskan bahwa iuran Badan IKN terhadap pengelolaan lahan ADP dalam rangka pembukaannya bagi pelaku usaha dapat dibayar secara pro rata atau dicicil sebanyak-banyaknya 0,00 Rupiah (0 rupiah). . ).

Baca juga: Jokowi Izinkan Investor IKN Dapat HGU 190 Tahun 2 Siklus

Kemudian pada artikel selanjutnya dijelaskan bahwa pemerintah sedang menyikapi persoalan penguasaan masyarakat atas tanah ADP dalam rangka pembangunan IKN.

Penguasaan masyarakat atas tanah ADP mencakup dua hal.

Pertama, penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari peruntukan hutan yang sebenarnya harus dilakukan secara terus menerus paling kurang sepuluh (sepuluh) tahun.

Kedua, sebenarnya penguasaan dan pemanfaatan tanah melalui peruntukan hutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan dan dilakukan dengan itikad baik yang dibuktikan dengan riwayat penguasaan dan pemanfaatannya.

Baca Juga: Keterbatasan Sarana dan Prasarana, Heru Budi: Perayaan IKN RI, Acara Hiburan di Jakarta

Selanjutnya, tim komprehensif yang dibentuk dan diketuai oleh Kepala Badan IKN bertugas melakukan inventarisasi dan penetapan kepemilikan masyarakat atas tanah ADP. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top