Perpanjang Masa Berlaku SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Jakarta, virprom.com – Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024; Mereka yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Aktif Nasional (JKN).

Undang-undang tersebut berlaku di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, meliputi tujuh wilayah Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bukan hanya bagi calon yang menginginkan kartu SIM. Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, siapa pun yang ingin memperbarui dokumennya harus memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Baca juga: Cara Menemukan Kaca Spion yang Baik

Kewajiban melampirkan bukti keikutsertaan aktif dalam skema jaminan kesehatan nasional merupakan persyaratan administratif dalam penerbitan kartu SIM.

Pasal 9 ayat 1, menurut Aturan 5A; Tentang Perubahan Perpol Nomor 2 Tahun 2021, Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Identifikasi Surat Izin Mengemudi; “Lampirkan bukti partisipasi aktif dalam skema asuransi kesehatan nasional,” katanya.

“Iya (perpanjangan kartu SIM juga perlu BPJS),” kata Heru Sutopo, Selasa (4/6/2024) saat dihubungi virprom.com di bawah payung hukum.

Sebagai informasi, ketentuan ini diterapkan sesuai dengan Pedoman Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan keikutsertaan aktif dalam BPJS kesehatan.

Baca juga: Cara Menemukan Kaca Spion yang Baik

Meski demikian, pemerintah menyatakan langkah tersebut bertujuan untuk mengefektifkan pelayanan publik tanpa membebani masyarakat. Dengarkan berita bagus dan pilihan informasi kami sendiri di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top