Pernyataan Panglima Sebut TNI Multifungsi Dianggap Politis

JAKARTA, Kompass.com – Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dinilai tidak tepat dalam pernyataannya yang menyebut organisasinya tidak dwiguna melainkan multiguna karena dianggap bermuatan politik.

“Panglima TNI tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan tersebut, karena itu adalah ranah politik dan pengambil kebijakan,” kata Direktur Imparsialitas Gopheron Maburi dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024) seperti dikutip virprom.com.

Menurut Goffron, pernyataan Agos justru membenarkan pandangan dan kekhawatiran yang selama ini mengemuka di masyarakat terkait kebangkitan peran ganda eksekutif TNI.

Artinya, TNI tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan, namun juga mengurusi urusan sipil dengan tujuan pelayanan publik.

Baca Juga: Amandemen UU Taipera dan TNI Maho, Moldova: Negara Tak Enggan Dikritik

Goffron mengatakan, alih-alih melontarkan pernyataan kontroversial, Ags sebaiknya fokus menyelesaikan beberapa agenda reformasi TNI yang masih terbengkalai.

“Dan melakukan evaluasi dan reformasi di beberapa fungsi dan operasi utama, yang dianggap sebagai pelanggaran hukum Perjanjian Baru, seperti perluasan kehadiran militer di ruang sipil,” kata Goffron.

Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Sobianto mengatakan saat ini TNI tidak lagi menjalankan fungsi ganda melainkan multiguna. Pernyataan ini dilontarkan di tengah gelombang kritik terhadap proses revisi hukum Perjanjian Baru.

Menurutnya, saat ini TNI terlibat dalam segala hal. Sehingga dia meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan peran ganda ABRI.

Baca juga: Keterlibatan TNI di luar pertahanan harus diatur secara ketat, bukan melegalkan dwifungsi

“Sekarang bukan dwifungsi ABRI, tapi multiguna ABRI. Itu kita semua. Ada kehancuran kita kan? Coba saja. Jadi jangan berpikir seperti itu. Ini demokrasi,” kata Agus saat ditemui DPR. di gedung Senayan, 3 Kreta, Kamis (6/6/2024).

Agus mencontohkan peran TNI dalam menanggulangi konflik separatis di Papua. Menurutnya, TNI Mulai dari layanan kesehatan hingga pendidikan.

“Sekarang di Papua. Yang mengajar itu teman saya TNI. Jadi pelayanan kesehatan itu teman saya. Jadi sekarang Anda bilang ABRI dwi fungsi atau multifungsi? Kita tidak perlu berpikir seperti itu kan? Kita untuk itu. . kebaikan negara ini,” jelas Eggs.

Ada beberapa usulan yang menimbulkan kontroversi dalam rancangan amandemen terbaru Hukum Perjanjian Baru.

Dalam draf yang diperoleh virprom.com, Pasal 47 Ayat (1) RUU TNI menyebutkan, “Prajurit hanya boleh memangku jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif militer.”

Baca Juga: Seruan TNI Multifungsi, Panglima Diminta Ingatkan Perintah Reformasi

Selanjutnya pada ayat (2) berbunyi, “Prajurit Aktif Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Kode Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Pertahanan Negara, Dewan Pencarian dan Pertolongan (MM” R. Leumi , Samim Leumi dan Mahkamah Agung serta kementerian/lembaga lain yang memerlukan tenaga dan keahlian pasukan aktif sesuai dengan kebijakan presiden.”

Prajurit yang menduduki jabatan di Kementerian/Lembaga juga didasarkan pada kebutuhan Pimpinan Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian serta tunduk pada arahan administratif yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top